Headline

Ketua Komisi I DPR Soroti Penyalahgunaan Data Akun Facebook

Eddy FloEddy Flo - Minggu, 25 Maret 2018
Ketua Komisi I DPR Soroti Penyalahgunaan Data Akun Facebook
Ilustrasi. (Pixabay.com)

MerahPutih.Com - Kasus penyalahgunaan data akun media sosial khususnya Facebook mendapat sorotan dari Ketua Komisi I DPR Abdul Kharis Almasyhari. Politikus PSK itu mensinyalir bukan tidak mungkin kasus serupa akan terjadi di Indonesia.

"Mark Zuckerberg mengakui akan adanya kebocoran, pelanggaran kepercayaan terhadap jutaan pengguna Facebook, pernyataan itu disampaikan melalui akun Facebooknya, saya amat prihatin, dan ini jelas-jelas melanggar privasi, kita tidak tahu dan tidak ada jaminan bagaimana dengan data pengguna Facebook di Indonesia," kata Abdul Kharis dalam keterangan tertulis, Minggu (25/3).

Menurut Abdul Kharis, kejadian seperti itu menunjukkan bahwa tidak hanya Facebook, tetapi semua media sosial wajib dan harus menjaga privasi dan data pengguna mereka.

Politisi PKS itu mencatat, perusahaan besar seperti Facebook harusnya memiliki sistem pengamanan data yang aman sehingga pengguna facebook yang berada di seluruh belahan dunia merasa nyaman dan tidak perlu khawatir bahwa data pribadi mereka tidak digunakan oleh pihak-pihak ketiga.

"Terkait kasus ini, Facebook harus bertanggungjawab. Selain menelusuri penyebab kebocoran, maka Facebook harus mampu memastikan bahwa ke depan tidak akan terulang kembali kejadian yang mencederai kepercayaan penggunanya," ujarnya.

Selain itu, ujar dia, kementerian atau lembaga serta perusahaan di Indonesia yang menyimpan data pribadi masyarakat atau konsumen, dapat mengambil pelajaran penting dari kejadian kebocoran data pengguna Facebook.

Hal tersebut, lanjutnya, dengan memastikan memiliki sistem pengamanan data aman dan mampu mengelola akses data tersebut dengan baik serta menghindari adanya akses dari pihak yang tidak berkepentingan.

Abdul Kharis sebagaimana dilansir Antara juga menginginkan masyarakat selaku pemilik data pribadi juga harus bersikap waspada dengan tidak membagikan data pribadi kepada pihak yang tidak berkepentingan, serta menekankan pentingnya RI memiliki UU Perlindungan Data Pribadi.

Sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara di Jakarta, Kamis (22/3) menyatakan, penggunaan platform media sosial Facebook untuk mempengaruhi pemilih selama Pilkada 2018 dan Pemilu 2019 akan diawasi oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).

"Kalau mempengaruhi itu yang paling tahu Bawaslu, sekarang KPU punya aturan mana iklan boleh dan lain sebagainya. Saya tidak berkompeten," ujar Menkominfo.

Konten dalam konteks pilkada, pemilihan legislatif dan pemilihan presiden akan diawasi Bawaslu sesuai regulasi KPU. Dikatakannya, hal tersebut telah tertuang dalam nota kerja sama koordinasi pengawasan konten internet dalam masa Pilkada Serentak 2018 antara Kemkominfo, Bawaslu dan KPU.

Sesuai nota kesepakatan itu, Bawaslu memiliki wewenang untuk menyediakan analisis hasil pengawasan media sosial dalam kampanye pemilihan umum.

Sedangkan, KPU memiliki wewenang untuk menyediakan informasi data tim kampanye dan akun media sosial peserta Pilkada yang sudah didaftarkan sebelumnya.

Selanjutnya, Kemkominfo memiliki wewenang untuk menindaklanjuti rekomendasi laporan hasil pengawasan tersebut dan melakukan penanganan konten yang melanggar ketentuan perundang-undangan dalam pelaksanaan Pilkada 2018.(*)

#Facebook #Komisi I DPR #Mark Zuckerberg
Bagikan
Ditulis Oleh

Eddy Flo

Simple, logic, traveler wanna be, LFC and proud to be Indonesian
Bagikan