MerahPutih.com - Rencana pemerintah memberikan Bantuan Langsung Tunai (BLT) minyak goreng senilai Rp 300 ribu untuk masyarakat mendapatkan kritik tajam dari Ketua DPRD Kota Bogor, Atang Trisnanto.
Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini menilai kebijakan pempus mengenai BLT minyak goreng selama tiga bulan ke depan dinilai tidak tepat.
Baca Juga
Jokowi Perintahkan BLT Minyak Goreng Dirampungkan Seminggu Sebelum Lebaran
"Ibarat anak sakit jatuh terluka, yang dilakukan bukannya mengobati area yang sakit, tapi malah memberi es krim. Betul anaknya berhenti menangis, tapi tidak mengatasi persoalan utama," ucap Atang di Bogor, seperti dikutip Antara, Kamis (7/4).
Menurut Atang, kebijakan BLT minyak goreng semakin membuktikan bahwa Pemerintah tidak berdaya menghadapi penguasa pasar minyak goreng Indonesia.

Kata Atang, kebijakan BLT ini setidaknya merugikan dua hal. Pertama, anggaran negara yang seharusnya bisa dipakai untuk hal lain malah akan tersedot.
Ia menuturkan, pemerintah seharusnya bisa mengatur dan mengelola rantai pasok serta distribusi minyak goreng, tanpa harus keluar biaya. Biaya ini bisa dialihkan untuk hal lain yang lebih mendesak seperti subsidi BBM dan gas yang juga semakin memberatkan.
Kemudian, ia berpendapat, kerugian kedua BLT ini tidak akan langsung menyelesaikan mahal harga minyak goreng yang dirasakan oleh seluruh rakyat Indonesia.
Baca Juga
Jokowi Kunjungi Jambi Bagikan BLT dan Lepas Ekspor Pinang Biji
Saat penerima Bantuan Pangan non Tunai (BPNT), Program Keluarga Harapan (PKH) dan pedagang kaki lima (PKL) yang menjual gorengan mendapatkan subsidi, masih banyak masyarakat lain yang juga kesulitan menghadapi harga dan kelangkaan stok minyak goreng.
"Jadi, katakanlah yang dapat BLT bisa beli. Lalu, bagaimana yang tidak dapat BLT. Apakah nasibnya dibiarkan begitu saja. Saya yakin Pemerintah tidak siap dengan data berapa jumlah UMKM yang benar-benar terdampak, berapa jumlah keluarga terdampak, sebagaimana persoalan validitas data penerima BLT pandemi lalu," jelas Atang.
Atang menyampaikan atas kebijakan yang terlanjur diambil, maka ada beberapa langkah yang harus disiapkan oleh Pemerintah. Selain penentuan kelompok yang tepat juga memastikan proses penyaluran yang tepat dengan bantuan pendataan yang akurat dari pemerintah daerah.
Namun, jika masih memungkinkan, kata dia lagi, sebaiknya Pemerintah selesaikan urusan dengan para produsen CPO, para produsen minyak goreng, dan atur tata niaga serta distribusi pasokan dengan kekuatan negara.
"Insya Allah, menyelesaikan inti masalah tanpa harus keluar uang negara dan masyarakat pun merasakan semua manfaatnya," (*)
Baca Juga