MerahPutih.com - Ketua DPRD Kota Bekasi, Chairoman J. Putro, rampung diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (25/1). Ia diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di Pemkot Bekasi.
Usai diperiksa KPK, politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini mengaku diserahkan uang senilai Rp 200 juta oleh Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman, dan Pertanahan Kota Bekasi, Jumhana Lutfi.
Baca Juga
KPK Kecolongan, Walkot Bekasi Zoom Meeting dengan Kader Golkar
"Jadi tepatnya bukan nerima tapi diserahkan," kata Chairoman di Gedung KPK, Jakarta, Selasa.
Semula, Chairoman mengaku tak mengetahui secara persis jumlah uang yang diserahkan oleh anak buah Wali Kota Bekasi nonaktif, Rahmat Effendi tersebut.
Ia berinisiatif untuk melaporkan penyerahan tersebut ke KPK sesuai regulasi yang ada. Sesudah dihitung oleh petugas KPK, kata dia, uang tersebut baru diketahui berjumlah Rp200 juta.
"Itu awalnya kita enggak tahu berapa jumlahnya sehingga dihitung langsung oleh petugas KPK dan mereka menghitungnya sebesar Rp200 juta," ungkapnya.
Chairoman juga mengaku tidak mengetahui tujuan penyerahan uang tersebut. Ia menyatakan, Lutfi tidak memberikan penjelasan saat penyerahan dilakukan.
"Tidak memberikan penjelasan apapun," ujarnya.
Baca Juga
KPK Buka Peluang Jerat Legislator Bekasi dalam Kasus Suap Rahmat Effendi
Dalam pemeriksaan tersebut, KPK mencecar Chairoman J. Putro terkait pengajuan anggaran sejumlah proyek di Pemkot Bekasi. Selain itu, ia turut dikonfirmasi terkait aliran uang terkait pelaksanaan proyek yang diduga mengalir ke Rahmat Effendi.
Dalam perkara ini, Rahmat Effendi dan delapan orang lain telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta jual beli jabatan di lingkungan Pemkot Bekasi.
Kedelapan orang itu antara lain Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP M. Buyamin; Lurah Kati Sari Mulyadi; Camat Jatisampurna Wahyudin; dan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertahanan Kota Bekasi Jumhana Lutfi.
Kemudian Direktur PT MAM Energindo Ali Amril; pihak swasta Lai Bui Min; Direktur Kota Bintang Rayatri Suryadi; dan Camat Rawalumbu Makhfud Saifudin.
KPK menduga Rahmat Effendi menerima suap senilai total Rp 7,13 miliar terkait pembebasan lahan untuk proyek dan pengisian tenaga kerja kontrak di lingkungan Pemkot Bekasi melalui perantaraan anak buahnya.
Selain itu, KPK turut menduga Rahmat Effendi menerima sejumlah uang terkait lelang jabatan di Pemkot Bekasi. Uang tersebut diduga digunakan untuk operasional Rahmat hingga tersisa Rp 600 juta. (Pon)
Baca Juga