MerahPutih.com - Landasan helikopter atau helipad diduga ilegal ditemukan di Kepulauan Seribu.
Lokasi tepatnya helipad ini berada di dalam pulau yang terletak di Kelurahan Pulau Kelapa, Kecamatan Kepulauan Seribu Utara.
Helipad tak berizin ini diungkap oleh Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi.
Baca Juga:
DPRD Minta Kadis Parekraf Bertanggung Jawab atas Operasional Holywings
Prasetyo mengatakan, penemuan helipad ini berawal dari laporan warga Jakarta bahwa terdapat landasan helikopter di pulau tersebut.
Berdasarkan informasi, helipad ini dibangun dan dimanfaatkan oleh salah satu pihak swasta. Namun ternyata, pemanfaatan ini tak tercatat oleh Pemerintah DKI.
"Saya tadi menemukan salah satunya ada helipad yang dimanfaatkan oleh salah satu pihak swasta. Kok ada helipad di aset DKI, tapi enggak lapor ke kita. Ini namanya helipad ilegal, helipad siluman," kata Prasetyo di Pulau Panjang, Kamis (30/6).
Baca Juga:
Anggota DPRD Sebut Holywings Kerap Bikin Masalah
Seharusnya, kata Prasetyo, ada pengajuan perizinan kepada Pemda DKI dalam pemanfaatan lahan atau aset milik pemerintah ini. Pihak yang menggunakan aset tersebut juga harus membayar retribusi yang akan masuk ke kas daerah.
"Harusnya kalau helipad itu resmi, setiap kali mendarat kan memberi pemasukan ke Pemprov, kan. Tapi selama ini tidak. Dia tidak melaporkan secara transparan bahwa di dalam itu ada pemanfaatan lahan," ungkap Prasetyo.
Politikus PDI Perjuangan ini menduga, ada oknum dari jajaran Pemerintah DKI yang bermain dengan pihak swasta yang memanfaatkan aset Pulau Panjang.
"Kan itu ada duitnya, bos. Sekarang pertanyaannya, duitnya lari ke mana? Oknum, lah. Oknum nya siapa? Nanti kita cari," tutupnya. (Asp)
Baca Juga:
Ketua DPRD DKI Sindir Anies soal Usulan Ali Sadikin Jadi Nama Jalan