Ketua DPRD DKI Tak Terima Pernyataan Anies Ajang Formula E Perintah Perda

Zulfikar SyZulfikar Sy - Senin, 24 Januari 2022
Ketua DPRD DKI Tak Terima Pernyataan Anies Ajang Formula E Perintah Perda
Formula E. (Foto: Instagram.com/fiaformulae)

MerahPutih.com - Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi mengaku geram dengan pernyataan Gubernur Anies Baswedan yang mengklaim gelaran Formula E merupakan perintah peraturan daerah (perda).

Perda yang dimaksud Anies adalah Perda APBD Perubahan tahun 2019. Itu tentang pembayaran commitment fee Formula E Rp 560 miliar. Menariknya, pembayaran commitment fee itu dilakukan sebelum perda itu disahkan.

"Sementara Pak Anies telah membuat Instruksi Gubernur kepada Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga untuk meminjam uang kepada Bank DKI. Perda APBD 2019 justru bukan untuk membayar commitment fee Formula E, tapi membayar hutang ke Bank DKI,” ujar Prasetyo di Jakarta, Senin (24/1).

Baca Juga:

Wagub DKI Enggak Tahu Korelasi Eks Wamenlu di Kasus Formula E

Prasetyo menyampaikan, jika Gubernur Anies menyatakan kewajibannya untuk menjalankan perintah perda, maka ada ribuan pagu anggaran kegiatan dalam setiap APBD yang disahkan dan harus dilaksanakan. Termasuk salah satunya menormalisasi sungai sebagai upaya pemerintah menangani banjir Jakarta dalam APBD Perubahan tahun 2019.

"Tapi faktanya Gubernur tidak melaksanakan perintah perda tersebut dan tidak mau melaksanakan pembebasan lahan. Gubernur takut disebut tukang gusur," sindirnya.

Politikus PDI Perjuangan ini meminta Anies tidak berlindung di balik perda dalam menjalankan ambisi pribadinya menggelar Formula E. Apalagi, untuk melaksanakan event itu menggunakan dana triliunan rupiah dari APBD.

"Masalah Jakarta itu dua, macet dan banjir. Jadi tolong ayo sama-sama kerja, fokus dulu ke masalah itu," tandasnya.

Baca Juga:

Anies Jelaskan Tudingan Ngotot Gelar Ajang Formula E

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyatakan, Formula E bukan ajang yang dipaksakan.

Ia menyebut, menggelar balap mobil listrik itu merupakan amanat peraturan daerah atau perda.

Perda yang dimaksud adalah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah atau APBD Perubahan tahun 2019. Formula E merupakan salah satu program yang sudah dianggarkan melalui Dinas Pemuda dan Olahraga.

"Ketika dipertanyakan kenapa ini dipaksakan, bukan dipaksakan, ini adalah peraturan daerah, sudah ditetapkan oleh perda," ujar Anies dalam YouTube Total Politik, dikutip Jumat (21/1).

Karena itu, segala proses mempersiapkan Formula E disebutnya memang sudah menjadi kewajiban baginya selaku pimpinan pemerintah daerah DKI.

"Dan tugasnya gubernur melaksanakan semua ketentuan perundangan, termasuk perda, dan perda itu ada tentang Formula E. Itu saya lakukan," tuturnya. (Asp)

Baa Juga:

KPK Periksa Eks Wamenlu Dino Patti Djalal di Kasus Formula E

#Formula E #Anies Baswedan #Prasetyo Edi Marsudi
Bagikan
Ditulis Oleh

Asropih

Bagikan