MerahPutih.com - Keputusan gubernur era Anies Baswedan menerbitkan surat izin mendirikan bangunan (IMB) di kawasan Tanah Merah atau masyarakat bantaran depo Pertamina, Koja, Jakarta Utara dinilai keliru.
Pangkalnya, masyarakat makin senang menempati kawasan bahaya di sekitar depo Pertamina Plumpang, lantaran mendapat izin resmi dari pemerintah daerah (Pemda) DKI.
Baca Juga:
Korban Luka Kebakaran Depo Plumpang yang Dirawat di RS Bertambah
"Ya masalahnya di situ (Anies terbitkan IMB warga Tanah Merah)," kata Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetyo Edi Marsudi, Selasa (7/3).
Untuk menyelesaikan permasalahan ini, menurut Prasetyo, sudah seharusnya warga yang berdomisili di lokasi itu dipindahkan dari zona bahaya depo Pertamina Plumpang ke tempat yang lebih aman.
"Ya harusnya kan apa namanya memang itu kan tempat yang seharusnya (tidak ditempati) oleh masyarakat," paparnya.
Baca Juga:
Komisi VI DPR bakal Bentuk Panja Buntut Kebakaran Depo Pertamina Plumpang
Padahal, kader PDI Perjuangan ini menuturkan, gubernur era Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok sudah memperingatkan Anies untuk tidak membuat janji politik Anies saat kampaye yang ingin membebaskan warga Tanah Merah dari sengketa.
"Apa yang diwanti-wanti Pak Ahok itu kejadian sekarang," terangnya.
Lebih lanjut lagi, Pemerintah DKI dan Pemerintah Pusat mesti hadir untuk menghadirkan winwin solution bagi masyarakat dan juga Pertamina yang memiliki depo Plumpang tersebut.
"Yang jelas pemerintah harus ada di situ, ada kebijakan pemerintah daerah dan pemerintah pusat. Itu aja," tuturnya. (Asp)
Baca Juga:
214 Warga Mengungsi Akibat Kebakaran Depo Pertamina, Korban Jiwa Tembus 18 Orang