MerahPutih.com - Badan Kehormatan (BK) DPRD DKI Jakarta memutuskan Ketua DPRD Prasetio Edi Marsudi tidak terbukti melanggar tata tertib dan kode etik pelaksanaan Rapat Paripurna Hak Interpelasi Formula.
Prasetio Edi Marsudi yang akrab disapa Pras meyakinkan bahwa interpelasi Formula E yang digulirkan 33 Anggota DPRD dari dua fraksi sesuai aturan yang berlaku.
Baca Juga:
PSI Sebut Penjualan Tiket Formula E Tak Dapat Ganti APBD, Apalagi Untung
"Kan dari awal saya sudah bilang interpelasi itu hanya hak bertanya kita di DPRD tentang Formula E, dan itu dilakukan sesuai aturan," papar Pras saat dikonformasi, Kamis (7/4).
Pras menyampaikan, rapat paripurna interpelasi 28 September 2021 itu belum berakhir. Saat itu, dirinya hanya melakukan skorsing yang artinya bisa kembali dilakukan kapanpun.
Politisi PDI Perjuangan ini meminta, Gubernur Anies Baswedan tidak paranoid untuk hadir dalam rapat paripurna interpelasi DPRD. Sebab, interpelasi merupakan fungsi dan kewenangan dewan untuk bertanya terkait kebijakan Gubernur yang dinilai tidak wajar.
"Mau ditanya aja kok parno. Anies itu kan punya kemampuan menata kata yang sangat bagus. Saya yakin Anies bisa menjawab semua pertanyaan," katanya.

Menurutnya, rapat interpelasi Formula E ini merupakan kewajiban dan fungsi lembaga yang dipimpinnya untuk mengawasi kebijakan Pemprov.
Hak interpelasi itu juga telah dijamin undang-undang untuk membuka seterang-terangnya kebijakan starategis yang berdampak luas bagi kehidupan bermasyarakat dan bernegara.
Dengan demikian Pras mengatakan, sudah seharusnya Gubernur menjelaskan mengenai perhelatan Formula E kepada publik. Pasalnya, APBD yang telah dikucurkan cukup fantastis, yakni mencapai Rp 560 miliar untuk pembayaran commitment fee kepada Formula E Operation (FEO).
"Lalu berapa pastinya anggaran yang sudah dikucurkan dari APBD untuk Formula E ini? Dewan ingin mengetahuinya," tutupnya. (Asp)
Baca Juga: