Ketua DPR Tegaskan Fasilitas Isoman Bagi Sejawatnya Belum Perlu Dilakukan
Merahputih.com - Ketua DPR Puan Maharani meminta Sekretariat Jenderal DPR mengevaluasi kembali rencana penyediaan fasilitas isolasi mandiri (isoman) secara terpusat untuk pasien COVID-19 yang berasal dari lingkungan lembaga legislatif ini.
"Melihat kondisi saat ini, penyediaan fasilitas isolasi terpusat khusus karyawan, perangkat, maupun anggota DPR belum perlu dilakukan," ujar Puan dalam keterangannya, Jumat (30/7).
Baca Juga
Ini Kata Sekjen Soal Fasilitas Isolasi Mandiri Anggota DPR di Hotel
Puan meminta Sekjen DPR juga segera berkoordinasi dengan Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 untuk penyediaan fasilitas kesehatan dan fasilitas umum lainnya yang menyediakan isolasi terpusat.
Hal itu untuk mengantisipasi kebutuhan layanan kesehatan pasien COVID-19 yang sehari-hari bekerja untuk lembaga legislatif tersebut.
"Jadi kalau ada pasien COVID-19 dari karyawan, perangkat maupun anggota DPR RI yang mengalami perburukan kondisi bisa segera teratasi," ujarnya.
Sebelumnya, Sekretariat Jenderal DPR menerbitkan Surat Edaran Bernomor SJ/09596/SETJEN DPR RI/DA/07/2021 yang berisi informasi terkait penyediaan fasilitas isolasi mandiri untuk anggota DPR yang terpapar positif COVID-19 tanpa gejala maupun gejala ringan.
Fasilitas karantina/isolasi mandiri tersebut diperuntukkan untuk anggota DPR RI, staf, dan ASN di lingkungan DPR yang terkonfirmasi positif COVID-19.
Baca Juga
Anggota DPR Difasilitasi Isoman di Hotel, Aktivis 98: Pemborosan Uang Rakyat
Fasilitas isoman tersebut disediakan di dua hotel bintang tiga di Jakarta, yaitu Hotel Ibis di Jalan Daan Mogot dan Hotel Oasis di Jalan Senen Raya. (Pon)