Ketua DPR Setya Novanto Resmi Masuk DPO

Zulfikar SyZulfikar Sy - Kamis, 16 November 2017
Ketua DPR Setya Novanto Resmi Masuk DPO
Pengunjuk rasa membawa poster Ketua DPR Setya Novanto saat aksi di depan gedung KPK, Jakarta, Kamis (7/9). (ANTARA FOTO/Makna Zaezar)

MerahPutih.com - Ketua DPR Setya Novanto resmi masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Pasalnya, pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga malam ini belum mendapat keterangan terkait keberadaan Setnov.

Status buron ini ditetapkan setelah 1x24 jam sejak diterbitkan surat perintah penangkapan, tersangka kasus dugaan korupsi proyek e-KTP itu tak menyerahkan diri kepada KPK.

"Pimpinan KPK telah mengirimkan surat ke kepolisian untuk memasukkan SN ke dalam DPO. Suratnya sudah dibuat dan diberikan Kapolri," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah, di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (16/11).

Penetapan status Ketua Umum DPP Partai Golkar itu sebagai DPO ini berdasarkan Pasal 12 ayat (1) huruf h dan Pasal 12 ayat (1) huruf i UU Nomor 30 Tahun 2002 Tentang KPK.

Pasal 12 ayat (1) huruf h menyatakan, Dalam melaksanakan tugas penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan, KPK berwenang meminta bantuan Interpol Indonesia atau instansi penegak hukum negara lain untuk melakukan pencarian, penangkapan dan penyitaan barang bukti di luar negeri.

Sementara, Pasal 12 ayat (1) huruf i menyebutkan, KPK berwenang meminta bantuan kepolisian atau instansi lain yang terkait untuk melakukan penangkapan, penahanan, penggeledahan, dan penyitaan dalam perkara tindak pidana korupsi yang sedang ditangani.

"KPK menggunakan hak tersebut dan meminta kepolisian untuk membantu pencarian. Tentu tim KPK juga lakukan pencarian. Dan dapat dilakukan tindakan hukum yang lain," pungkasnya. (Pon)

#Setya Novanto #Komisi Pemberantasan Korupsi
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Bagikan