Ketua DPR Pastikan Pengesahan RUU TPKS Hanya Masalah Waktu
MerahPutih.com - Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) gagal disahkan menjadi RUU inisiatif DPR dalam rapat paripurna penutupan masa sidang II 2021-2022, hari ini.
Ketua DPR Puan Maharani mengatakan, pihaknya ingin agar pelaksanaan RUU TPKS saat disahkan menjadi UU dapat berlaku secara baik dan benar.
"Karena kami berkeinginan bahwa RUU TPKS ini kemudian bisa kita putuskan sesuai mekanisme yang ada. Sehingga bisa menjaga pelaksanaan dari UU itu berlaku secara baik dan benar," kata Puan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (16/12).
Baca Juga:
RUU TPKS Gagal Dibawa ke Paripurna DPR
Puan memastikan, pengesahan RUU TPKS ini hanya masalah waktu. Dia mengakui bahwa tidak ada waktu yang cukup untuk kemudian dilakukan serta disahkan secara mekanisme yang ada.
"Ini hanya masalah waktu dan tentunya pimpinan beserta DPR akan insyaallah secepatnya pada awal masa sidang yang akan datang segera memutuskan dan ini tidak ada masalah apa-apa," tegas Puan.
Baca Juga:
RUU TPKS Masuk Paripurna, Gerindra Harap Pasal Hilang Relasi Kuasa Balik Lagi
Politikus PDI Perjuangan (PDIP) ini menegaskan, DPR mendukung agar RUU TPKS ini bisa segera disahkan untuk menjadi satu UU yang menjaga dan menyelamatkan masyarakat dari kekerasaan seksual.
"Jadi ini soal waktu dan timing. Pimpinan dan DPR tentu saja mendukung dan segera akan mengesahkan ini melalui keputusan tingkat 2 yaitu melalui paripurna," kata Puan. (Pon)
Baca Juga:
Indonesia Darurat Kekerasan Seksual, RUU TPKS Mendesak Disahkan Jadi UU