Ketua DPR Minta Publik Dilibatkan dalam Pembentukan Regulasi Turunan UU IKN
MerahPutih.com - Ketua DPR Puan Maharani meminta pemerintah untuk melibatkan masyarakat dalam pembentukan regulasi turunan Undang-undang Ibu Kota Negara (UU IKN). Setidaknya ada 10 regulasi yang saat ini sedang disusun pemerintah terkait ibu kota negara baru.
“Dalam proses pembentukan regulasi turunan UU IKN, DPR mengingatkan agar prosesnya melibatkan seluas-luasnya partisipasi publik,” kata Puan kepada wartawan, Kamis (3/2).
Baca Juga
Menurut perempuan pertama yang menjabat sebagai Ketua DPR itu, keterlibatan rakyat dalam proses perpindahan ibu kota negara sangat penting. Sebab masyarakat memiliki hak untuk ikut berpartisipasi menentukan arah kebijakan negara.
Setelah partisipasi publik dilakukan lewat proses pembentukan UU di DPR, hal tersebut tidak boleh terputus saat pembentukan regulasi turunan yang menjadi diskresi pemerintah.
“Maka kami berharap, pemerintah mengajak berbagai elemen masyarakat ikut aktif dalam pembahasan regulasi pembentukan ibu kota negara baru seperti yang dilakukan DPR saat penyusunan UU IKN,” tambah Puan.
Baca Juga
Nantinya, akan ada 10 aturan terdiri dari 3 Peraturan Pemerintah (PP), 5 Peraturan Presiden (Perpres), 1 Keputusan Presiden (Kepres) dan 1 Peraturan Kepala Otorita IKN.
Politikus PDI Perjuangan (PDIP) ini berharap agar penyusunan regulasi turunan UU IKN dapat sesuai target. Sesuai amanat dalam UU IKN, regulasi turunan harus sudah selesai paling lama 2 bulan sejak UU IKN disahkan pada 18 Januari lalu.
“DPR akan terus mengawal proses ini,” tegas mantan Menko PMK itu.
Puan juga berharap pembangunan ibu kota baru di Kalimantan Timur yang akan mengusung konsep smart city tersebut dapat berjalan lancar sesuai rencana. Pembangunan fisik ibu kota yang diberi nama ‘Nusantara’ ditargetkan dimulai pertengahan tahun 2022.
“DPR siap mengikuti timeline perpindahan kantor dewan dari Jakarta ke Kalimantan Timur,” imbunya.
Baca Juga
Direncanakan, IKN Nusantara sudah bisa ditempati di pertengahan tahun 2024. Targetnya adalah agar peringatan HUT RI pada tahun 2024 sudah bisa dilakukan di ibu kota negara baru.
“Semoga perpindahan ibu kota negara baru yang akan dilakukan secara bertahap bisa berjalan dengan lancar. Untuk keseluruhan diperkirakan akan memakan waktu 20 tahun. Oleh karena itu harus dilakukan secara matang,” pungkasnya. (Pon)