MerahPutih.com - Pemerintah diminta untuk segera rampungkan aturan turunan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Sebab, aturan turunan tersebut akan memudahkan penegak hukum dalam menjerat pelaku kekerasan seksual.
"Saya juga meminta semua tetap mengawal, tetapi bolanya ada di pemerintah, bahwa aturan-aturan turunan terkait dengan UU TPKS implemetasi di lapangan itu jadi lebih kuat," kata Ketua DPR RI Puan Maharani di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (22/4).
Baca Juga
Sambut UU TPKS, Erick Thohir Bikin Edaran Perilaku Saling Menghargai di BUMN
Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP) ini mengatakan, dengan adanya UU TPKS itu dapat mencegah terjadinya kekerasan seksual di Indonesia.
"Namun bagaimana kita mencegah, memitigasi sehingga UU TPKS itu bermanfaat dalam melindungi dan menjaga serta mencegah. Jangan sampai ada korban kekerasan kepada perempuan dan anak pada khususnya," ujarnya.
UU TPKS secara resmi telah disahkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada Selasa (12/4).
Melansir dokumen UU TPKS, dijelaskan bahwa kekerasan seksual adalah setiap perbuatan merendahkan, menghina, menyerang, dan/atau perbuatan lainnya terhadap tubuh, hasrat seksual seseorang, dan/atau fungsi reproduksi, secara paksa.
Selain itu, perbuatan dikatakan sebagai kekerasan seksual karena bertentangan dengan kehendak seseorang, yang menyebabkan seseorang itu tidak mampu memberikan persetujuan dalam keadaan bebas.
Hal itu karena adanya ketimpangan relasi kuasa dan/atau relasi gender, yang berakibat atau dapat berakibat penderitaan atau kesengsaraan secara fisik, psikis, seksual, kerugian secara ekonomi, sosial, budaya, dan/atau politik.
Baca Juga
Berikut ini 9 jenis kekerasan seksual yang termaktub dalam pasal 11 UU TPKS:
1. Pelecehan fisik
2. Pelecehan nonfisik
3. Kekerasan berbasis elektronik
4. Penyiksaan seksual
5. Pemaksaan kontrasepsi
6. Pemaksaan sterilisasi
7. Eksploitasi seksual
8. Pemaksaan perkawinan
9. Perbudakan seks
Selain sembilan jenis kekerasan seksual tersebut, UU TPKS juga mengatur bentuk kekerasan seksual yang dikategorikan tindak pidana.
Rinciannya yakni, perkosaan, perbuatan cabul, persetubuhan terhadap anak, perbuatan cabul terhadap anak, dan atau eksploitasi seksual terhadap anak, perbuatan melanggar kesusilaan yang bertentangan dengan kehendak korban. (Pon)
Baca Juga
Puan Sebut UU TPKS Jadi Pedoman Penegak Hukum Selesaikan Kasus Kekerasan Seksual