Ketua DPR Berharap RUU Keamanan dan Ketahanan Siber Segera Disahkan

Zaimul Haq Elfan HabibZaimul Haq Elfan Habib - Selasa, 13 Agustus 2019
Ketua DPR Berharap RUU Keamanan dan Ketahanan Siber Segera Disahkan
Ketua DPR Bambang Soesatyo menjawab pertanyaan saat wawancara khusus dengan LKBN ANTARA. (ANTARA FOTO/Wahyu Putro)

MerahPutih.com - Ketua DPR RI, Bambang Soesatyo mendesak agar Rancangan Undang-Undang (RUU) Keamanan dan Ketahanan Siber (KKS) segera disahkan. Tujuannya untuk melindungi seluruh rakyat Indonesia yang menggunakan teknologi berbasis internet.

Menurutnya, pengesahkan UU ini sebagai upaya DPR RI untuk menguatkan pondasi Keamanan dan Ketahanan Siber Indonesia agar mampu menghadapi ancaman yang bersifat multidimensi, baik dari dalam maupun luar negeri.

Baca Juga: Misbakhun Perkenalkan Progam Unggulan Presiden Jokowi di Korea Selatan

Apalagi, saat ini perkembangan teknologi yang semakin maju menuntut perlindungan ekstra dari penggunaan dunia maya yang marak digunakan.

Bambang Soesatyo. (Foto: MP/Rizki Fitrianto)
Bambang Soesatyo. (Foto: MP/Rizki Fitrianto)

“Serangan tersebut tak boleh dianggap remeh. Apalagi tren dunia ke depan tak bisa dilepaskan dari internet dan transformasi teknologi informasi,” kata politisi yang karib disapa Bamsoet kepada wartawan di Jakarta, Selasa (13/8).

Penetrasi pengguna internet sudah mencapai 171,18 juta jiwa atau 64 persen dari total penduduk Indonesia yang sebesar 264,16 juta jiwa.

Lebih jauh Bamsoet menerangkan, melalui RUU KKS pemerintah juga bisa menjalankan Diplomasi Siber untuk memajukan kepentingan Indonesia dalam bidang Keamanan dan Ketahanan Siber di tingkat internasional.

Baca Juga: Rumah Ketua DPR Bambang Soesatyo Terbakar

Kerja sama dengan negara-negara lain sangat diperlukan, mengingat serangan siber seringkali dilakukan orang-orang dari berbagai lintas negara.

“Diplomasi siber bisa dijadikan rangkaian diplomasi ekonomi, politik, maupun kebudayaan yang dijalankan pemerintah. Pengalaman yang telah dilalui memberikan pelajaran bahwa ancaman terhadap kedaulatan siber sangat nyata. Bahkan menjadi salah satu ancaman non-militer terbesar bagi dunia,” terang Bamsoet.

Penelitian Frost & Sullivan yang diprakarsai Microsoft pada tahun 2018 menunjukkan bahwa kejahatan siber di Indonesia bisa menyebabkan kerugian mencapai Rp 478,8 triliun (34,2 miliar dollar AS).

Bamsoet menegaskan bahwa di era Revolusi Industri 4.0 ini, pondasi keamanan dan ketahanan siber perlu diperkuat melalui undang-undang. (Knu)

Baca Juga: Mengungkap 10 Koleksi Batu Akik Bambang Soesatyo

#Bambang Soesatyo
Bagikan
Ditulis Oleh

Zaimul Haq Elfan Habib

Low Profile
Bagikan