Ketua DPR: Aturan PPKM Darurat Jangan Hanya di Atas Kertas

Zulfikar SyZulfikar Sy - Jumat, 02 Juli 2021
Ketua DPR: Aturan PPKM Darurat Jangan Hanya di Atas Kertas
Arsip Foto - Seorang murid PAUD di sebuah pekarangan rumah, Desa Lamprit, Kecamatan Kuta Alam, Banda Aceh, Aceh, Jumat (7/8/2020). ANTARA FOTO/Ampelsa/wsj/pri

MerahPutih.com - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat diminta tidak sebatas hanya kebijakan di atas kertas.

Semua aturan yang dituangkan harus dijalankan dan ditegakkan.

"Semua pihak terkait harus membantu agar PPKM Darurat dilaksanakan dengan sempurna, tegakkan aturan, tidak berhenti sebagai kebijakan di atas kertas," ungkap Ketua DPR Puan Maharani kepada wartawan, Jumat (2/7).

Baca Juga:

PPKM Darurat Diberlakukan, Aturan Naik Kereta Api Bakal Lebih Ketat

Puan bahkan mengapresiasi langkah pemerintah menerapkan PPKM Darurat. Dia menilai PPKM Darurat adalah kebijakan untuk menjawab berbagai masukan dari sejumlah pihak selama ini.

Mantan Menko PMK ini berharap, PPKM Darurat dapat berjalan efektif dalam upaya menekan laju penularan COVID-19 di Indonesia, khususnya Pulau Jawa dan Bali.

"Kita semua ingin bangsa ini segera pulih dari pandemi," harapnya.

Puan optimistis kondisi dan penanganan pandemi COVID-19 akan semakin baik jika pemerintah konsisten dan tegas, serta masyarakat berpartisipasi menyukseskan PPKM Darurat.

"Keberhasilannya sangat ditentukan oleh partisipasi masyarakat dalam menyukseskan PPKM Darurat. Marilah kita bulatkan tekad untuk mengakhiri situasi darurat ini. Kita pasti bisa," ujar putri Presiden kelima Megawati Soekarnoputri ini.

Ketua DPR RI Puan Maharani. (ANTARA/dokumentasi pribadi)
Ketua DPR RI Puan Maharani. (ANTARA/dokumentasi pribadi)

PPKM Darurat ini diawali dengan pelaksanaan kegiatan pada sektor non-esensial diberlakukan 100 persen work from home (WFH) dan pelaksanaan kegiatan belajar mengajar (sekolah, perguruan tinggi, akademi, tempat pendidikan/pelatihan) dilakukan secara daring/online.

Meski demikian, pelaksanaan kegiatan pada sektor kritikal seperti energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman dan penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (listrik dan air), serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari tetap berjalan normal 100 persen, namun dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat.

Baca Juga:

Ini Harapan Wagub atas Penerapan PPKM Darurat di Jakarta

Sementara itu, supermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari, dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50 persen. Sedangkan untuk apotek dan toko obat dapat buka selama 24 jam.

Untuk mal, sarana sosial, budaya dan olah raga, hiburan dan tempat ibadah dipastikan ditutup sementara. (Knu)

Baca Juga:

Bansos COVID-19 PPKM Darurat Segera Dicairkan Pekan Kedua Juli

#COVID-19 #Puan Maharani
Bagikan
Bagikan