MerahPutih.com - Pemerintah dan DPR RI diminta segera merampungkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perkoperasian.
Ketua DPD, LaNyalla Mattalitti, meminta RUU tersebut menjadi instrumen pelindung bagi koperasi dan pelaku UMKM dari segala kendala maupun ancaman yang datang.
Baca Juga
Sebab, hingga saat ini koperasi, khususnya Koperasi Simpan Pinjam (KSP) masih menjadi tempat termudah bagi masyarakat, terutama pelaku UMKM, mengakses pembiayaan dan permodalan.
"Pemodalan merupakan faktor yang paling mendesak bagi pelaku UMKM karena pada umumnya modal usaha mereka di bawah Rp 50 juta dan aset yang diagunkan pun bernilai kecil," ujar LaNyalla di sela-sela kunjungan kerja di Bandung, Jawa Barat, Jumat (24/6).
Menurut LaNyalla, permasalahan yang mereka hadapi adalah tingkat kepercayaan perbankan yang minim, juga kurangnya literasi financial. Salah satu yang menjadi alternatif pinjaman adalah KSP. Namun terkadang keberadaan KSP yang dianggap sebagai ujung tombak perekonomian, faktanya malah mematikan usaha.
Baca Juga
UMKM Bisa Ikut Pengadaan Barang Jasa Pemerintah Dengan Syarat KTP dan NPWP
Di mana ada KSP yang menetapkan bunga maupun biaya administrasi yang besar dan tidak rasional. Misalnya dengan pinjaman 40 juta dengan tenor 4 tahun, nasabah hanya menerima Rp 30 juta dan pengembalian menjadi Rp 70 juta.
"Hal ini membuat usaha tidak dapat berkembang. Yang ada malah tercekik karena beban utang yang besar dari pokok pinjaman," ucap dia.
Kondisi lapangan seperti itulah, kata LaNyalla, yang harus dicermati dan dituangkan dengan tepat dalam RUU Perkoperasian nantinya. Ia mengaku sepakat dengan fungsi pengawasan, keberadaan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) khusus koperasi di dalam RUU Perkoperasian.
"Lalu adanya aturan sanksi pidana atas praktik-praktik yang merugikan nasabah. Karena fakta itu tadi, banyak KSP bermasalah, namun tetap beroperasi. Dalam kondisi ini aparat kepolisian harus bisa melakukan tindakan," katanya.
Draf RUU Perkoperasian yang tengah disusun Kemenkop UKM, merupakan pengganti dari UU Perkoperasian Nomor 17 Tahun 2012 yang telah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi. (Pon)
Baca Juga
Pertemuan Kedua TIIWG G20, Pemkot Solo Siapkan Kirab Budaya dan Pameran UMKM