Ketua DPD Minta OJK Buka Hotline Pengaduan Stimulus Ekonomi Terkait COVID-19

Eddy FloEddy Flo - Jumat, 27 Maret 2020
 Ketua DPD Minta OJK Buka Hotline Pengaduan Stimulus Ekonomi Terkait COVID-19
Ketua DPD RI La Nyalla desak OJK buka hotline kebijakan kredit perbankan akibat corona (MP/Ponco Sulaksono)

MerahPutih.Com - Masih banyak kalangan dunia usaha, baik itu skala kecil maupun menengah yang masih belum tersosialisasi dengan utuh mengenai stimulus keringanan kredit perbankan yang tertuang dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional terkait COVID-19.

“Di lapangan masih banyak pengusaha kecil dan menengah yang masih belum tersosialisasi dengan utuh. Bahkan ada yang mengadu ke saya, bahwa pihak bank masih menagih cicilan kredit. Ini tentu harus diperhatikan. Agar semua kebijakan yang diambil pemerintah benar-benar berjalan di seluruh Indonesia,” kata Ketua DPD RI La Nyalla Mattalitti di Surabaya, Jumat (27/3).

Baca Juga:

Pemerintah Gandeng Telemedik Bantu Pasien COVID-19 Isolasi Mandiri

Dikatakan La Nyalla, batas waktu pemberian stimulus yang akan berakhir 31 Maret 2020 itu, harus benar-benar dapat dimanfaatkan kalangan dunia usaha. Sehingga tidak terlambat mengajukan keringanan atau restrukturisasi kredit. Terutama bagi usaha di luar sektor yang disebutkan dalam POJK tersebut.

Ketua DPD RI La Nyalla desak OJK buka hotline layani masyarakat
Ketua DPD RI La Nyalla Mattalitti (MP/Ponco Sulaksono)

“Sektor usaha selain yang ada di POJK sebenarnya bisa juga diajukan, asal dengan self-assessment dari bank, bahwa usaha tersebut memang terdampak COVID-19,” ujarnya.

Perlu diketahui, sektor usaha yang disebutkan dalam POJK memang mendapat prioritas. Yakni sektor pariwisata, transportasi, perhotelan, perdagangan, pengolahan, pertanian, dan pertambangan. Namun tidak menutup kemungkinan sektor usaha di luar itu, asalkan benar-benar terdampak COVID-19.

“Nah supaya kebijakan ini dapat terlaksana dan tidak menimbulkan penyimpangan di lapangan, saya berharap OJK membuka ruang komunikasi atau akses bantuan informasi yang mudah diakses oleh sektor dunia usaha. Sehingga kalangan dunia usaha dapat dengan cepat dan tepat memanfaatkan stimulus kebijakan tersebut. Prinsip saya kebijakan tersebut harus benar-benar dirasakan masyarakat di lapangan,” tandas La Nyalla.

Baca Juga:

Satu Pasien Positif Corona Asal Solo di RSUD Dr Moewardi Dinyatakan Sembuh

Seperti diketahui, ada 6 skema kebijakan yang dapat dimanfaatkan kalangan dunia usaha, terutama skala kecil dan menengah. Yakni penurunan suku bunga; perpanjangan jangka waktu; pengurangan tunggakan pokok; pengurangan tunggakan bunga; penambahan fasilitas kredit/pembiayaan; dan/atau konversi kredit/pembiayaan menjadi Penyertaan Modal Sementara. Di luar itu juga ada skema keringan bagi kreditur perorangan, terhadap pemilik cicilan kendaraan bermotor, perahu nelayan, dan kartu kredit serta perumahan.(Pon)

Baca Juga:

Daerah-Daerah Mulai Berlakukan Lockdown Tanpa Koordinasi, Pemerintah Pusat Bertindak

#Ketua DPD #La Nyalla Mattalitti #Virus Corona #Otoritas Jasa Keuangan
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Bagikan