MerahPutih.com - Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Agung Firman bakal dihadirkan sebagai saksi a de charge atau saksi meringankan dalam sidang lanjutan perkara suap yang menjerat bekas anggota BPK Rizal Djalil hari ini.
Sidang akan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Rencananya sidang dimulai pukul 10.00 WIB.
Baca Juga:
Jaksa KPK Eksekusi Empat Terpidana Proyek SPAM Kementerian PUPR
"Ketua BPK RI Dr Agung Firman menjadi saksi yang meringankan untuk perkara Rizal Djalil," kata pengacara Rizal Djalil, Soesilo Aribowo saat dikonfirmasi, Rabu (31/3).

Rizal didakwa menerima suap sebesar Rp 1,3 miliar terkait proyek pembangunan sistem penyediaan air minum (SPAM) di Kementerian PUPR dari mantan Komisaris Utama PT Minarta Dutahutama, Leonardo Jusminarta Prasetyo.
Jaksa menyebut Rizal Djalil selaku anggota BPK saat itu mengupayakan agar PT Minarta Dutahutama mendapat proyek di lingkungan Kementerian PUPR.
Baca Juga:
KPK Periksa Anggota BPK Rizal Djalil Sebagai Tersangka Suap Proyek SPAM
Rizal juga mengenalkan Leonardo ke sejumlah pejabat PUPR, hingga akhirnya mendapat proyek pekerjaan konstruksi pengembangan JDU SPAM IKK Hongaria Paket 2 TA 2017-2018, yang lokasi pengerjaannya di wilayah Pulau Jawa meliputi Banten, Jawa Barat, DI Yogyakarta, dan Jawa Timur. (Pon)