MerahPutih.com - Peraturan Presiden (Perpres) 33/2021 tentang Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) dinilai masih memiliki banyak kelemahan, bahkan sangat terbuka peluang untuk digugat karena tidak sejalan dengan UU 11/2019 tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (UU Sisnas Iptek).
Ketua Departemen Ilmu Administrasi FIA UI Universitas Indonesia (UI), Teguh Kurniawan menjelaskan Pasal 48 UU Sisnas Iptek, mengamanatkan BRIN diamanatkan untuk menjalankan penelitian, pengembangan, pengkajian, penerapan, invensi, dan inovasi yang terintegrasi.
Baca Juga:
Negara ASEAN dengan Iptek Tertinggal hingga Maju Menurut LIPI
Istilah ‘terintegrasi’ sendiri dalam penjelasan Pasal 48 UU 11/2019 diartikan mengarahkan dan mensinergikan perencanaan, program anggaran, dan sumber daya ilmu pengetahuan dan teknologi (Iptek).
Menurut Teguh, BRIN merujuk UU dibentuk untuk mengintegrasikan penelitian, pengembangan, pengkajian, penerapan, invensi, dan inovasi. Namun, lanjut dia, ironisnya Perpres 33/2021 justru membuat BRIN menjadi lembaga birokrasi yang bahkan memiliki perpanjangan tangan di daerah atau BRIDA.
Baca Juga:
Prof Azyumardi Azra Ingatkan Risiko Peleburan LIPI, BPPT, Lapan, dan Batan ke BRIN
“Itu artinya akan sangat mungkin terjadi konflik kepentingan, karena BRIN sebagai pembuat kebijakan, juga pelaksananya,” ujar dia, menunjukkan salah satu bolong Pepres, dalam diskusi publik di Jakarta, Senin (9/8).
Kelemahan lainnya Perpres 33/2021 pembentukan tujuh kedeputian di BRIN seolah kaku. Teguh juga mengkritisi Perpres belum menggambarkannya dengan jelas struktur hubungan dan pola kerja antara BRIN dengan lembaga Iptek lainnya. “Ini harus diperjelas,” tegas dia.

Pakar Hukum Tata Negara Jentera Bivitri Susanti mengakui ada beberapa ketidaksinkronan antara Pepres BRIN dengan UU Sisnas Iptek sebagai payung hukumnya. Dosen Sekolah Tinggi Hukum (STH) Indonesia ini menyarankan dua langkap hukum sebagai solusi.
Pertama, kata Bivitri, menempuh jalur advokasi kebijakan agar ada perubahan Perpres melalui tekanan politik dari pihak DPR. Namun, lanjut dia, perlu adanya partisipasi publik dan pakar terkait jika nantinya Perpres direvisi. “Advokasi kebijakan ke DPR supaya mendorong, kan bisa panggil ini bagaimana nih kok bisa begini Perpres-nya?" ujarnya.
Untuk proses peradilan, Bivitri menyarankan mengajukan gugatan uji materi ke Mahkamah Agung (MA) atau Mahkamah Konstitusi (MK). Menurut dia, MK dapat memproses kesesuaian materi Perpres dengan UU 11/2019 sebagai UU yang mendelegasikannya, tetapi prosesnya panjang dan jadwal sidang di MK saat pandemi sulit diprediksi.
“Kalau (uji materi) ke MA, kita persoalan langsung dan dampaknya langsung ke Perpres bisa ada perubahan. Kelemahannya adalah proses yang tertutup. (Kalau di MK) tidak langsung dampaknya ke Perpres-nya,” imbuh penerima Anugerah Konstitusi M. Yamin dari Universitas Andalas itu.

Sementara itu, Ketua Himpunan Perekayasa Indonesia (Himperindo) Nyoman Jujur menegaskan UU Sisnas Iptek dan Perpres BRIN, seharusnya hadir untuk mendorong para perekayasa terus berkarya untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas hingga nilai tambah teknologi.
Menurut dia, perekayasa dituntut mampu membangun solusi teknologi baru atau invensi, serta inovasi. Perekayasa juga menyediakan jasa konsultan, dan melakukan intermediasi, komersialisasi dan difusi teknologi. "Inilah yang perlu dipahami oleh seorang perekayasa karena dia bekerja untuk menghasilkan inovasi," tegasnya. (*)