Keterlibatan Sekjen Kemensos dalam Kasus Suap Bansos Terbongkar

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Rabu, 21 April 2021
Keterlibatan Sekjen Kemensos dalam Kasus Suap Bansos Terbongkar
Suasana sidang saat mantan Menteri Sosial Juliari P Batubara memberikan kesaksian melalui "video conference" di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (22-3-2021). ANTARA/Desca Lidya Natalia

MerahPutih.com - Nama Sekjen Kementerian Sosial (Kemensos) Hartono Laras muncul dalam dakwaan mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari P. Batubara. Dalam dakwaan Juliari, terungkap dugaan keterlibatan Hartono Laras terkait kongkalikong pengadaan Bantuan Sosial (Bansos) untuk penanganan COVID-19.

Hartono Laras disebut pernah menghadiri pertemuan dengan Juliari Peter Batubara di rumah dinas menteri sosial Jalan Widya Chandra IV No. 18 Jakarta Selatan, pada 19 April 2021. Pertemuan itu juga dihadiri oleh pejabat Kemensos lainnya.

Baca Juga:

PT Pos Targetkan 100 Persen Bansos Tunai Cair di April

Mereka yang hadir yakni, Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial Kemensos, Pepen Nazaruddin; Direktur Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial, Isak Sawo; Kepala Biro Umum Kemensos, Adi Wahyono; serta Kepala Sub Direktorat Penanganan Bencana Sosial & Politik pada Direktorat PSKBS Kemensos, Victorious Saut Hamonganan Siahaan.

"(Pertemuan itu) membahas pelaksanaan bantuan sosial sembako Covid-19 berikut penentuan perusahaan-perusahaan yang akan ditunjuk sebagai penyedia barang," kata Jaksa KPK Ikhsan Fernandi membacakan surat dakwaan Juliari di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (21/4).

Penyaluran bansos tunai. (Foto: Antara)
Ilustrasi: Penyaluran Bansos Tunai. (Foto: Asropih)

Selain itu, Hartono Laras diduga juga mengetahui adanya perintah dari Juliari Peter Batubara untuk mengumpulkan fee Rp10 ribu per paket sembako. Perintah dari Juliari itu diketahui oleh Hartono Laras lewat Adi Wahyono selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) proyek pengadaan bansos Corona.

"Adi Wahyono menyampaikan perintah dari terdakwa tersebut kepada Hartono, Pepen Nazaruddin, dan Matheus Joko Santoso. Selain itu, Matheus Joko Santoso juga mengumpulkan uang fee operasional dari para penyedia bansos guna biaya kegiatan operasional terdakwa dan kegiatan lainnya di kementerian sosial," ujar Jaksa Ikhsan.

Baca Juga:

Bansos Tunai Diusulkan Diperpanjang

Sebelumnya Juliari didakwa menerima suap sebesar Rp32 miliar dari para pengusaha yang menggarap proyek pengadaan bansos untuk penanganan COVID-19. Uang tersebut diterima Juliari lewat dua Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kemensos yakni Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso.

Puluhan miliar uang dugaan suap untuk Juliari itu berkaitan dengan penunjukan sejumlah perusahaan penggarap proyek bansos COVID-19. Di antaranya yakni, PT Pertani, PT Mandala Hamonganan Sude dan PT Tigapilar Agro Utama. (Pon)

#Kasus Korupsi #Dana Bansos #Korupsi Bansos #Korupsi Dana Bansos
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Bagikan