Keterisian Tempat Tidur Rumah Sakit di 87 Kabupaten/Kota di Atas 70 Persen

Andika PratamaAndika Pratama - Senin, 21 Juni 2021
Keterisian Tempat Tidur Rumah Sakit di 87 Kabupaten/Kota di Atas 70 Persen
Petugas keamanan berkoordinasi melalui radio di Rumah Susun Nagrak, Cilincing, Jakarta Utara, Selasa (15/6/2021). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

MerahPutih.com - Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) melaporkan terjadi peningkatan kasus kasus luar biasa di Indonesia.

Terlihat dari rasio keterisian tempat tidur (bed occupancy ratio/BOR) rumah sakit (RS) di 87 Kabupaten/Kota yang tersebar di 29 provinsi sudah di atas 70 persen.

Baca Juga

RS Perawatan COVID-19 Terancam Penuh, Asrama Haji Siap Dijadikan Tempat Isolasi

Ketua KPCPEN sekaligus Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan pihaknya telah melaporkan kepada Presiden Jokowi.

“Tadi dilaporkan kepada bapak presiden, terdapat 87 kabupaten/kota yang fasilitas RS sudah di atas 70 persen di 29 provinsi,” kata Airlangga Hartarto dalam keterangannya seusai mengikuti ratas secara daring, Senin (21/6).

Airlangga mengungkapkan Presiden Jokowi telah memberikan penegasan terkait operasionalisasi lapangan pelaksanaan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro.

"Kemudian Bapak Presiden juga menyampaikan apa yang terjadi di lapangan dan tindak lanjut yang telah dilakukan oleh TNI dan Polri terutama untuk menangani di beberapa daerah yang kemarin tinggi duluan, yaitu di Riau, di Kepri, maupun Bangkalan ataupun Kudus,” terang Airlangga Hartarto.

Pemerintah Kota Semarang menambah jumlah tempat tidur melalui pembukaan tempat-tempat isolasi baru menyusul peningkatan jumlah kasus COVID-19 di Ibu Kota Jawa Tengah ini. (ANTARA/ HO-Humas Pemkot Semarang)
Pemerintah Kota Semarang menambah jumlah tempat tidur melalui pembukaan tempat-tempat isolasi baru menyusul peningkatan jumlah kasus COVID-19 di Ibu Kota Jawa Tengah ini. (ANTARA/ HO-Humas Pemkot Semarang)

Saat ditanya soal desakan sejumlah kalangan agar pemerintah melakukan lockdown atau PSBB ketat. Terkait hal itu, Airlangga menjelaskan sikap pemerintah.

"Bahwa yang kita lakukan adalah penguatan dari PPKM Mikro yang mengatur berbagai kegiatan di mana kegiatan itu dilakukan dalam zonasi yang sudah ditentukan. Jadi itu mengatur kegiatan-kegiatan kemasyarakatan dan kedisiplinan masyarakat di 11 sektor," ujarnya.

Kemudian terkait dengan zona, Airlangga menyebut kalau pemerintah sudah berulang kali menggunakan istilah zona. Istilah itu berbasis dengan ketetapan WHO dan sesuai dengan apa yang diarahkan Jokowi.

Ia mendorong tambahan fasilitas baru antara lain menggunakan rusunawa Nagkrak dan rusunawa di Pasar Rumput.

"Nah ini siapkan seluruhnya di bawah koordinasi RSDC Wisma Atlet Kemayoran yang kendalinya dipegang oleh Pangdam Jaya. Tentunya ini akan disiapkan beberapa hari ke depan," kata Airlangga.

Kemudian, menurut dia, pemerintah terus mendorong dan memonitor terkait dengan tingkat kasus COVID-19. (Knu)

Baca Juga

IDI Dorong Jakarta Lockdown, Begini Jawaban Kadinkes DKI

#COVID-19 #Kasus Covid
Bagikan
Bagikan