Keterisian Ruang ICU Pasien COVID-19 di Jakarta Capai 47 Persen

Zulfikar SyZulfikar Sy - Selasa, 20 April 2021
Keterisian Ruang ICU Pasien COVID-19 di Jakarta Capai 47 Persen
Pemeriksaan kesehatan kepada seorang lansia sebelum disuntik vaksin COVID-19 pada hari pertama bulan Ramadhan 1442 H di RS Dr Suyoto, Jakarta, Selasa (13/4/2021). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/hp.

MerahPutih.com - Ketersediaan tempat tidur isolasi dan ICU untuk perawatan pasien COVID-19 di Jakarta masih mencukupi.

Per 5 April 2021, jumlah kapasitas tempat tidur isolasi sebanyak 7.513 unit dan terisi 3.311 atau 44 persen keterisian. Sedangkan pada 18 April, jumlah tempat tidur 7.087 dan terisi 2.691 atau 38 persen .

Untuk ketersediaan ICU alami penurunan meskipun sedikit, per 5 April, jumlah ICU DKI sebanyak 1.136 dan terisi 548 pasien atau keterisian 48 persen. Sedangkan 18 April, kapasitas ICU DKI ada 1.056, terisi 500 pasien atau 47 persen.

Baca Juga:

Anies Sebut Gegara Pandemi COVID-19 Penduduk Miskin Jakarta Meningkat

"Yang artinya ada penurunan sebesar 1 persen terhadap kapasitas ICU," tutur Widyastuti.

Pengendalian pandemi di ibu kota dibarengi dengan vaksinasi yang konsiten dikerjakan.

Petugas medis Polri dan TNI melakukan tes cepat antigen kepada sejumlah korban banjir yang sedang mengungsi di Aula Universitas Borobudur, Jakarta Timur, Jumat (19/2). (ANTARA/Andi Firdaus)
Petugas medis Polri dan TNI melakukan tes cepat antigen kepada sejumlah korban banjir yang sedang mengungsi di Aula Universitas Borobudur, Jakarta Timur, Jumat (19/2). (ANTARA/Andi Firdaus)

Sejauh ini, sudah sebanyak 3.000.689 orang yang menerima vaksin. Jumlah sasaran vaksinasi ini tahap 1 dan 2 yakni tenaga kesehatan, lansia, dan pelayan publik.

"Total vaksinasi dosis 1 saat ini sebanyak 1.641.932 orang dan total vaksinasi dosis 2 kini mencapai 849.048 orang," paparnya.

Baca Juga:

Update COVID-19 DKI: Total Kasus Sembuh Sebanyak 386.606 Orang

Seperti diketahui, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah memperpanjang kembali masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro selama dua pekan hingga 3 Mei 2021 guna mengendalikan kasus aktif.

Keputusan perpanjangan PPKM Mikro ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 478 Tahun 2021 dan Instruksi Gubernur Nomor 22 Tahun 2021. (Asp)

Baca Juga:

Perpanjang Lagi PPKM Selama 2 Pekan, Anies: Kita Belum Menang Lawan Pandemi

#COVID-19 #DKI Jakarta
Bagikan
Ditulis Oleh

Asropih

Bagikan