MerahPutih.com - Kementerian Dalam Negeri memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Jawa-Bali. Perpanjangan ini berlaku pada periode 15-21 Maret 2022 atau selama sepekan mendatang. Aturan ini diatur dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 16 Tahun 2022 yang terbit pada Senin (14/3/2022).
Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri Syafrizal ZA mengatakan, dalam Inmendagri terbaru itu terdapat sejumlah hal penting. Antara lain adanya peningkatan jumlah daerah yang berada di Level 2 dari yang semula 37 daerah menjadi 55 daerah.
Baca Juga:
PPKM Level 2, Kapasitas Angkut Bus TransJakarta 100 Persen
Sementara itu, terjadi penurunan jumlah daerah yang berada di Level 3 yang semula berjumlah 84 daerah menjadi 66 daerah. Adapun untuk daerah Level 4 belum mengalami perubahan dari kondisi sebelumnya, yaitu tetap 7 daerah. Begitu juga halnya dengan Level 1 hingga saat ini belum ada daerah di wilayah Jawa dan Bali yang masuk ke level tersebut.
Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 16 Tahun 2022 tentang PPKM Level 4, 3, dan 2 di Wilayah Jawa dan Bali, Jabodetabek akan menerapkan PPKM level 2 sampai 21 Maret 2022.
Di Banten, daerah yang menerapkan PPKM level 2 yakni Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, Kabupaten Serang, Kabupaten Lebak, dan Kota Tangerang Selatan.
Di Jawa Barat, daerah yang menerapkan PPKM level 2 yakni Kota Sukabumi, Kota Bogor, Kota Bekasi, Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Sukabumi. Kemudian, Kabupaten Pangandaran, Kota Depok, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Cianjur, Kabupaten Ciamis, Kabupaten Bogor, dan Kabupaten Bekasi.

Berikut ketentuan terbaru PPKM di Jabodetabek sepekan ke depan, yang kembali berada di level 2.
- Work from Office
Pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan maksimal 75 persen WFO bagi pegawai yang sudah divaksinasi dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja.
-Operasional Hotel
Kapasitas pengunjung di hotel dibatasi maksimal 75 persen, dengan mewajibkan syarat skirining PeduliLindungi kategori hijau, terkecuali bagi mereka yang tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan. Anak usia di bawah 12 tahun harus menunjukkan hasil negatif COVID-19, tes antigen maksimal H-1, sementara PCR H-2.
- Riteil Moderen
Supermarket-hypermart Supermarket dibuka hingga pukul 21:00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 75 persen. Wajib skrining PeduliLindungi dengan status hijau, kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan.
- Makan di tempat umum
Warteg diizinkan buka hingga 21:00, kapasitas 75 persen dengan maksimal waktu makan 60 menit. Restoran atau kafe yang berada di dalam gedung atau area terbuka diperbolehkan beroperasi dengan syarat kapasitas maksimal 75 persen, waktu makan 60 menit.
- Mal dan Bioskop
Keduanya bisa beroperasi hingga pukul 21:00 waktu setempat, kapasitas serupa dengan sektor lainnya yakni maksimal 75 persen.
- Anak usia di bawah 12 (dua belas) tahun wajib didampingi orang tua. Khusus anak usia enam tahun sampai dengan 12 (dua belas) tahun wajib menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama.
- Tempat bermain anak-anak, dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan/ mal/ pusat perdagangan dibuka dengan syarat menunjukkan bukti vaksinasi lengkap khusus untuk setiap anak usia enam sampai dengan 12 tahun yang masuk.
- Hanya pengunjung dengan kategori Hijau di PeduliLindungi yang bisa masuk, kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan.
Bioskop dapat beroperasi dengan ketentuan sebagai berikut:
1) Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai
2) Kapasitas maksimal 70 persen dan hanya pengunjung dengan kategori Hijau dalam PeduliLindungi yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan
3) Anak usia di bawah 12 tahun wajib didampingi orang tua. Khusus anak usi enam tahun sampai dengan 12 tahun wajib menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama.
4) Restoran/ rumah makan dan kafe di dalam area bioskop diizinkan menerima makan di tempat (dine in) dengan kapasitas maksimal 50 persen dan waktu makan maksimal 60 menit.
Baca Juga:
Pemprov DKI Tetap Gelar PTM 50 Persen meski PPKM Turun ke Level 2