Ketentuan Karantina PPLN Jadi Lima Hari Belum Diputuskan

Andika PratamaAndika Pratama - Selasa, 01 Februari 2022
Ketentuan Karantina PPLN Jadi Lima Hari Belum Diputuskan
Suasana Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Rabu (23/12/2020). ANTARA/Muhammad Iqbal

MerahPutih.com - Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 sedang melakukan kajian terhadap rencana pemangkasan masa karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) yang tiba di Indonesia menjadi lima hari.

"Rencana itu (pemangkasan) sedang kami susun dan dikaji," kata Kepala Bidang Penanganan Kesehatan Satgas COVID-19 Alexander K Ginting di Jakarta, Selasa (1/2).

Baca Juga

Kasus COVID-19 Melonjak, Komifo Berlakukan Pembatasan Kerja dan WFH

Alexander membenarkan adanya rencana pemerintah memangkas masa karantina kedatangan seluruh PPLN yang awalnya tujuh hari menjadi lima hari.

Selain itu, seluruh PPLN pun wajib mendapat dosis lengkap vaksin primer sebagai syarat perjalanan masuk ke Indonesia.

Pertimbangan pemangkasan masa karantina salah satunya merujuk pada hasil penelitian global Centers for Disease Control and Prevention (CDC) Amerika Serikat yang menunjukkan masa inkubasi varian Omicron lebih singkat.

Baca Juga

Formula 1 akan Wajibkan Seluruh Personel Vaksin COVID-19 untuk Musim 2022

Alexander mengatakan selama ketentuan pemangkasan masa karantina menjadi lima hari masih dalam tahap penyusunan, maka PPLN yang datang ke Tanah Air masih diwajibkan melakukan karantina selama 7x24 jam.

Ketentuan tersebut sesuai dengan Surat Edaran Satgas COVID-19 No. 02/2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri pada Masa Pandemi COVID-19 yang masih berlaku hingga saat ini.

Sementara itu hingga Senin (31/1) kasus konfirmasi positif COVID-19 di Indonesia masih mengalami tren penambahan harian 10.185 pasien dan 3.290 di antaranya sembuh dan 17 lainnya meninggal dunia.

Sedangkan, total kasus Omicron di Tanah Air hingga saat ini berjumlah total 2.980 orang terdiri atas 1.601 PPLN, 1.039 non-PPLN dan 340 di antaranya dalam penyelidikan epidemiologi untuk mengetahui riwayat penularan.

Kementerian Kesehatan RI juga mengonfirmasi lima pasien Omicron yang didominasi kelompok lansia meninggal dunia karena terlambat memperoleh penanganan medis. (*)

Baca Juga

"Imunitas Super" Bisa Dicapai dengan COVID-19 dan Vaksinasi

#COVID-19 #Kasus COVID-19 #Satgas COVID-19 #PPKM
Bagikan
Ditulis Oleh

Andika Pratama

Bagikan