MerahPutih.com - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Malang luncurkan program Ketan Ireng untuk mempermudah pengurusan akta kelahiran dan kematian.
Ketan Ireng merupakan akronim dari Kependudukan dan Kesehatan Mari Bareng ini hasil kerja sama Dispendukcapil dengan beberapa rumah sakit yang ditunjuk. Program ini diluncurkan untuk memfasilitasi hak sipil masyarakat harus dipenuhi dengan mudah dan cepat, terlebih pengurusan dokumen kependudukan.
Baca Juga:
“Harapan Pemkab Malang agar layanan Dispendukcapil ini akan meningkat kualitasnya. Supaya masyarakat ini hak sipilnya terpenuhi dengan maksimal. Saya meminta agar bidang kesehatan bekerjasama dengan Dispendukcapil agar pencetakan akta kelahiran dan kematian bisa lebih cepat,” kata Bupati Malang, HM Sanusi, dikutip dari pernyataan resmi Pemkab, Jumat (28/8).

Bupati menambahkan sementara ini baru 8 rumah sakit di Kabupaten Malang sudah berkolaborasi dengan Dispendukcapil dalam program Ketan Ireng ini.
"Bertahap, nanti semua rumah sakit digandeng dan saat ini memang baru delapan. Kita pastikan nantinya akan kita layani sebaik mungkin. Sebab ini hak dasar bagi warga negara tentunya,” tandas Sanusi.
Menurut Bupati dengan program ini seyogiayanya pengurusan dokumen kematian dan kelahiran di Kabupaten Malang bisa diselesaikan hanya dalam hitungan jam bukan hitungan hari atau bulan seperti yang terjadi selama ini.
“Jika ada laporan kematian, hari itu juga harus dicetak dan diselesaikan total. Jika demikian program ini busa berjalan dengan baik, dan itu wajib kita dukung sepenuhnya,” tutup orang nomor satu di Pemkab Malang itu. (Andika L/Jawa Timur)
Baca Juga:
Pakar Mikroba UGM Pastikan Jenazah Pasien Corona Tak Sebarkan Penyakit