MerahPutih.com - Seorang perangkat desa di Ponorogo, Jawa Timur, terkena sanksi adat membayar semen 400 sak karena ketahuan mesum dengan seorang janda.
Sidang adat sanksi perselingkuhan tersebut digelar oleh Kepala Desa Janti, Muspika Kecamatan Slahung atas tersangka T selaku perangkat desa setempat dengan seorang janda berinisial M.
“Sanksi adat yang diberikan yakni para pelaku harus membayar semen sebanyak 400 sak,” tutur Kepala Desa Janti, Edi Prayitno di sela sidang adat di balai desa, Senin (05/10).
Baca Juga
Menurut pengakuan pelaku, oerzinahan tersebut dilakukan sebanyak lima kali di beberapa tempat. Diantaranya di rumah janda M dan yang paling jauh di sekitar objek wisata telaga Sarangan Kabupaten Magetan.
Perselingkuhan kedua pelaku zona tersebut dipergoki langsung oleh suami siri M di kamar pad Rabu (30/9) malam sekitar pukul 22.30 WIB.
“Suami siri M yang berinisial R itu langsung melaporkan perselingkuhan tersebut kepada para pemuda dan ketua RT setempat. Hari ini baru digelar sidang terkait kasus tersebut,” tandas Edi.

Diberitakan sebelumnya, salah satu oknum perangkat di Desa Janti Kecamatan Slahung Ponorogo disidang oleh kepala desa, Muspika Kecamatan Slahung dan masyarakat.
Pasalnya, perangkat desa yang berinisial T itu, diduga telah berselingkuh dengan janda yang berinisial M. Perselingkuhan itu terkuak saat suami siri M, yang berinisial R memergoki mereka berduaan di dalam kamar rumah M.
Baca Juga
Tukang Bakso yang Culik Anak Berkebutuhan Khusus Diganjar Pasal Berlapis
Digiringnya kedua pelaku perselingkuhan beserta R suami siri tersangka ke balai desa, agar masyarakat mengetahui secara pasti kejadiannya. (Andika Eldon/Jawa Timur)