Kesimpulan RDP Komisi III dengan Kapolri

Zulfikar SyZulfikar Sy - Kamis, 25 Agustus 2022
Kesimpulan RDP Komisi III dengan Kapolri
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo (kiri bawah) mengikuti rapat kerja dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (24/8/2022). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/rwa

MerahPutih.com - Komisi III DPR RI telah merampungkan rapat dengar pendapat (RDP) bersama Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo terkait kasus pembunuhan Brigadir Novriansyah Joshua Hutabarat alias Brigadir J, Rabu (24/8).

RDP yang berlangsung sejak pukul 10.00 WIB selesai sekitar pukul 20.30 WIB. Dalam RDP bersama Kapolri tersebut, komisi hukum DPR memutuskan dua kesimpulan.

Kesimpulan pertama, Komisi III mendukung secara penuh Kapolri dalam penanganan perkara tindak pidana dalam peristiwa Duren Tiga secara profesional, transparan, dan akutanbel.

Baca Juga:

Kapolri Akui Ferdy Sambo Ajukan Pengunduran Diri dari Polri

“Setuju ya,” kata Ketua Komisi III Bambang Wuryanto atau Bambang Pacul mengetuk palu sidang Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta.

Sedangkan kesimpulan kedua, Komisi III mendesak Kapolri untuk melakukan perbaikan sistem, reformasi kultural dan struktural di tubuh Polri secara terencana, terukur, objektif, prosedural dan akutanbel.

Baca Juga:

Respons Kapolri Dengar Suding Beberkan Motif Sambo Bunuh Brigadir J

Sebelum memutuskan kesimpulan kedua, sejumlah anggota Komisi III sempat menghujani pimpinan dengan interupsi memperdebatkan kalimat hingga pemilihan bahasa di kesimpulan.

Namun, setelah berdebat cukup panjang akhirnya Komisi III memutuskan kesimpulan kedua. Hal ini diputuskan juga setelah mendengar pendapat dari Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono.

“(Kesimpulan) nomor dua sah,” ucap Bambang Pacul sambil mengetuk palu sidang. (Pon)

Baca Juga:

Pimpinan Komisi III Minta Kapolri Jelaskan Peristiwa di Magelang

#Breaking #Kapolri #Komisi II DPR
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Bagikan