MerahPutih.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan tiga orang saksi dalam sidang kasus obstruction of justice pembunuhan berencana terhadap Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Kali ini yang duduk sebagai terdakwa adalah Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (8/12).
Kuasa hukum Hendra dan Agus, Ragahdo Yosodiningrat mengatakan, saksi yang dihadirkan jaksa terdiri dari dua terdakwa obstruction of justice dan satu ahli digital forensik.
Baca Juga:
Putri Marahi Ferdy Sambo karena Dilibatkan Skenario Fiktif Pembunuhan Brigadir J
“Saksi untuk Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria adalah Ferdy Sambo, Arif Rahman, dan ahli digital forensik,” kata Ragahdo.
Adapun ahli yang dihadirkan jaksa dalam sidang ini adalah ahli digital forensik dari Pusat Laboraturium Forensik (Puslabfor) Polri bernama Adi Setya.
Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria didakwa merusak CCTV. Sehingga membuat terhalanginya penyidikan kasus pembunuhan Yosua Hutabarat.
Perbuatan itu dilakukan Agus dan Hendra bersama dengan empat orang lainnya.
"Terdakwa dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan apapun yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan/atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya," ujar jaksa saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (19/10).
Baca Juga:
Ferdy Sambo Minta Maaf Telah Bikin Prank Merugikan Banyak Anak Buahnya
Empat terdakwa lain yang dimaksud adalah Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo, dan AKP Irfan Widyanto, AKBP Arif Rachman Arifin.
Mereka didakwa dengan berkas terpisah.
Agus dan Hendra didakwa dengan Pasal 49 juncto Pasal 33 dan Pasal 48 juncto Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 233 KUHP dan Pasal 221 ayat 1 ke-2 juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. (Knu)
Baca Juga:
Ferdy Sambo Bakal Bersaksi untuk 3 Mantan Anak Buahnya