Kerugian Dugaan Korupsi Jiwasraya Capai Rp17 Triliun, Korporasi Berpotensi Terjerat

Zulfikar SyZulfikar Sy - Jumat, 14 Februari 2020
Kerugian Dugaan Korupsi Jiwasraya Capai Rp17 Triliun, Korporasi Berpotensi Terjerat
Kantor Kejaksaan Agung. (Foto: Antara)

MerahPutih.com - Kejaksaan Agung memperkirakan kerugian sementara akibat kasus dugaan korupsi di PT Asuransi Jiwasraya menjadi sekitar Rp17 triliun. Angka ini bertambah dibandingkan dengan perhitungan sebelumnya yakni Rp13,7 triliun.

"Tapi real nanti dari hitungan BPK lah. Dia akan berkembang terus nanti," ungkap Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung Febrie Adriansyah kepada wartawan di, Jakarta Selatan, Jumat (14/2).

Baca Juga:

Kejaksaan Agung Kembali Garap Tersangka Korupsi Jiwasraya Benny Tjokro

Ia tidak menjelaskan lebih lanjut kenapa jumlahnya dapat meningkat. Menurutnya, hal itu sudah memasuki ranah teknis penghitungan yang dilakukan auditor.

Febrie menuturkan, kerugian tersebut kemungkinan bertambah. Hitungan kerugian negara secara pasti akan mengacu pada penghitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

"Ini kan diaudit dengan teman-teman BPK, nah kita nanti tunggu real terakhirnya lah. Tapi ini akan terus dilakukan perhitungan," ujar dia.

Jaksa juga membuka kemungkinan menjerat perusahaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi di PT Asuransi Jiwasraya (Persero).

"Bisa. (Perusahaan) berpotensi (dijerat)," ucap Febrie.

Tersangka dugaan korupsi Jiwasraya Benny Tjokrosaputro kembali diperiksa Kejagung (Foto: antaranews)
Tersangka dugaan korupsi Jiwasraya Benny Tjokrosaputro kembali diperiksa Kejagung (Foto: antaranews)

Ia menuturkan, saat ini penyidik sedang menyelesaikan berkas perkara untuk enam tersangka yang telah ditetapkan.

Setelah itu, penyidik akan mendalami lebih lanjut untuk mencari pihak lain yang terlibat.

"Ini kan ada tahapan kita sekarang ini menyelesaikan enam berkas, setelah itu tim penyidik melakukan kajian kembali untuk memetakan selain dari enam ini siapa yang terlibat, apa sebatas enam, atau apa masih ada yang bertanggung jawab," tuturnya.

Sejauh ini, Kejagung sudah menetapkan enam orang tersangka dalam kasus Jiwasraya.

Baca Juga:

Sohibul Iman Sebut Zulhas Dukung Pansus Jiwasraya

Para tersangka yaitu Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro, Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Heru Hidayat, mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Harry Prasetyo.

Kemudian, mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim, mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Syahmirwan, dan Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto.

Terkait perkara di perusahaan pelat merah tersebut, Kejagung mengaku sudah memeriksa 144 saksi dan menggeledah 16 tempat.

Sejumlah aset para tersangka telah disita maupun diblokir. Namun, Kejagung belum memberi keterangan berapa total nilai dari aset-aset tersebut. (Knu)

Baca Juga:

Upaya Demokrat dan PKS Ajukan Pansus Jiwasraya Diprediksi Gagal

#Kasus Korupsi #Kejaksaan Agung
Bagikan
Ditulis Oleh

Zulfikar Sy

Tukang sihir
Bagikan