MerahPutih.com - Skema Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) menjadi solusi alternatif pembiayaan dalam sejumlah proyek infrastruktur pemerintah.
Diketahui, ada sejumlah proyek pemerintah yang saat ini ditawarkan dengan skema KPBU. Seperti jalan tol trans Papua sepanjang 50 kilometer, SPAM Juanda, bendungan, irigasi, perumahan dan lainnya.
Baca Juga
PAM Jaya Rekrut 1.097 Pegawai Palyja dan Aetra Akhiri Swastanisasi Air
"Sebagai ilustrasi, bundling PAM prosesnya hanya 3 bulan, terus kita juga di Kementerian PUPR untuk KPBU kurang lebih lelangnya sekitar 4 bulan, kalau dulu ada KPBU cukup lama. Kalau sekarang sudah cepat sehingga ini bisa menjadi tools kita mengejar percepatan," ujar Direktur Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Herri Trisaputra Zuna di Hotel The Westin, Jakarta Selatan, Kamis (8/12).
Di lokasi yang sama, Direktur Utama Perumda PAM Jaya, Arief Nasrudin mengakui bahwa skema bundling yang dijalankan PAM Jaya dengan PT Moya Indonesia menjadi pilot project implementasi skema KPBU.
"Ini memang pilot project, pertama untuk industri air ya, yang bisa memanfaatkan aset yang saat ini ada, kemudian didaya gunakan untuk membiayai aset-aset baru," kata Arief.
Menurutnya, skema bundling ini perlu juga diterapkan di daerah lain untuk mempercepat perluasan cakupan layanan air bersih kepada masyarakat. Skema KPBU ini, tegasnya, menjadi salah satu sumber pendanaan untuk mempercepat proses air perpipaan di Indonesia.
"Kerja sama bundling dapat mempercepat peningkatan cakupan pelayanan SPAM DKI Jakarta dan tetap menjaga keberlanjutan operasi kepada pelanggan," kata Arief.
Baca Juga
Diakuinya, PAM Jaya terus berupaya meningkatkan cakupan pelayanan dengan menambahkan kapasitas produksi sebesar 10.900 liter per detik (lpd), meningkatkan jaringan pipa hingga lebih dari 4.000 kilometer, sehingga pada 2030, jumlah pelanggan PAM JAYA ditargetkan mencapai lebih dari 2 juta.
Untuk mencapai target itu, tambah Arief, PAM Jaya dan PT Moya Indonesia menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) mengenai Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum Melalui Optimalisasi Aset Eksisting dan Penyediaan Aset Baru dengan Skema Pembiayaan Bundling di Balai Kota, pada Jumat, 14 Oktober 2022.
“Kerja sama PAM Jaya dengan PT Moya Indonesia sangat berbeda dengan kerja sama sebelumnya. Kerja sama ini mengadopsi pola KPBU dan telah mempertimbangkan rekomendasi KPK hingga pendampingan pengadaan oleh konsultan bisnis (PWC, Deloitte, dan EY) juga dikuatkan oleh pendampingan Kejaksaan Tinggi melalui produk legal, opini, dan juga pendampingan asesmen bisnis oleh BPKP dan koordinasi dengan SKPD Pemprov. DKI Jakarta," urai Arief.
Arief melanjutkan, dari proses bisnis pengelolaan air di DKI Jakarta, PT Moya Indonesia hanya mengelola proses produksi di enam Instalasi Pengolahan Air (IPA) milik PAM Jaya. Hanya sebagian. Sementara tujuh IPA lainnya tetap dikelola oleh PAM Jaya.
“Hanya di bagian produksi, sementara di proses bisnis lainnya, seperti air baku, distribusi, dan pelayanan pelanggan dilakukan sendiri oleh PAM Jaya. Kendali penuh operasional dan pelayanan ada di PAM Jaya, dan tidak ada aset PAM Jaya yang dijual kepada pihak lain. Selain itu, kami punya hak untuk menghentikan kerja sama apabila diperlukan," ungkapnya. (Asp)
Baca Juga
PAM Jaya Butuh Rp 12 Triliun untuk Atasi Masalah Perpipaan yang Bocor