Kerap Singgung Agama, Sukmawati Dianggap tak Ada Tobatnya

Zulfikar SyZulfikar Sy - Selasa, 19 November 2019
Kerap Singgung Agama, Sukmawati Dianggap tak Ada Tobatnya
Putri Presiden Pertama RI Sukmawati Soekarnoputri. (ANTARA /M Risyal Hidayat)

MerahPutih.com - Sukmawati Soekarnoputri kembali dilaporkan ke Polda Metro Jaya, buntut dari pernyataan ihwal perbandingan Nabi Muhammad SAW dan Sukarno. Kali ini, laporan dibuat warga Bandung bernama Irvan Novianda.

Kuasa hukum Irfan, Sumadi Admaja menyebut, Sukmawati kerap melontarkan pernyataan kontroversi. Sebelumnya, putri Bung Karno itu juga pernah membuat pernyataan melalui puisi "Ibu Indonesia" yang dianggap menistakan agama Islam.

Baca Juga:

Bandingkan Sukarno dan Nabi Muhammad, Sukmawati Didesak Minta Maaf

"Di sini dia sudah dua kali, berulang kali, kemarin masalah kidung dia sudah meminta maaf ke MUI, tapi ini dia berulang lagi berarti kan memang ada niat," kata Sumadi di Mapolda Metro Jaya, Senin (18/11).

Sukmawati Soekarnoputri. Foto: ANTARA
Sukmawati Soekarnoputri. Foto: ANTARA

Sementara, Irvan merasa risih atas pernyataan yang dilontarkan oleh putri Bung Karno tersebut. Hal itu yang menjadi dasar atas pelaporannya.

"Saya sebagai pribadi seorang muslim merasa nabi saya, junjungan saya, yang mengenalkan saya kepada Allah itu direndahkan," ujar Irvan.

Menurutnya, tidak sepatasnya Sukmawati melontarkan pernyataan tersebut. Sebab, kata Irvan, Sukarno hanya manusia biasa yang tidak bisa dibandingkan dengan Nabi Muhammad SAW.

"Tapi pantas tidak, siapa yang lebih berjasa antara ibu saya atau nabi. Peryataan itu saja sudah tidak pantas. Apalagi nabi coba dibandingkan jasanya dengan Sukarno. Sukarno manusia biasa, ya punya jasa dan kesalahannya," sambungnya.

Irvan mengaku pertama kali mengetahui pernyataan Sukamawati melalui video yang ia tonton di YouTube. Sebelumnya, ia juga membaca sejumlah pemberitaan di media massa terkait hal itu.

"Pertama tahu di media. Pertama sebelum viralnya video itu pemberutaan ada judul headline Sukmawati membandingkan jasa Nabi Muhammad dengan Sukarno. Dari situ dilihat di YouTube potongan videonya sampai kita temukan video full-nya sekitar 30 menit," papar Irvan.

Meski Sukamwati berbicara dalam sebuah diskusi bertajuk Radikalisme, Irvan menilai pernyataan tersebut tidak pantas. Pasalnya, Sukmawati juga sempat menyinggung Alquran.

"Kita simak semuanya memang pernyataannya banyak sekali bukan hanya tentang nabi juga bandingkan Alquran dengan Pancasila dan sebaginya," tutupnya.

Baca Juga:

Sukmawati Kembali Dipolisikan

Adapun sejumlah barang bukti turut dilampirkan Irvan saat membuat laporan. Mulai dari video hingga link pemberitaan di media massa.

Laporan Irvan tertuang dalam nomor LP/7456/XI/2019/PMJ/Dit. Reskrimum. Pasal yang disangkakan adalah Pasal 156a Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penistaan agama.

Sukmawati Soekarnoputri, putri Presiden pertama Indonesia Sukarno. (MP/Rina Garmina)
Sukmawati Soekarnoputri, putri Presiden pertama Indonesia Sukarno. (MP/Rina Garmina)

Sebelumnya, Sukmawati juga dilaporkan buntut pernyataan serupa. Pelapor Sukmawati adalah perempuan advokat bernama Ratih Puspa Nusanti, yang merupakan salah satu anggota Koordinator Bela Islam (Korlabi).

Laporan tersebut tertuang dalam nomor LP/7393/XI/2019/PMJ/Dit.Reskrimum tanggal 15 November 2019. Adapun pasal yang disangkakan dengan Pasal 156A Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP. (Knu)

Baca Juga:

Sukmawati Berpotensi Ganggu Kerukunan Umat Beragama

#Sukmawati Soekarnoputri #Kasus Penistaan Agama
Bagikan
Ditulis Oleh

Zulfikar Sy

Tukang sihir
Bagikan