Kerajaan King of The King di Tangerang Terancam Dijerat Pidana Penyiaran Berita Bohong

Eddy FloEddy Flo - Kamis, 30 Januari 2020
  Kerajaan King of The King di Tangerang Terancam Dijerat Pidana Penyiaran Berita Bohong
Kasubag Humas Polres Metro Tangerang Kota Kompol Abdul Rachim (Humas Polresta Tangerang Kota)

MerahPutih.Com - Polisi sudah memeriksa sejumlah orang terkait pemasangan spanduk King of The King YM Soekarno Mr Dony Pedro yang berada di Kelurahan Poris Plawad, Kecamatan Cipondoh, Tangerang, Banten. Total, ada tiga orang yang sudah dimintai klarifikasi.

Mereka adalah P, N, dan H. Dalam hal ini, P dan N merupakan bagian dari Kelompok King of The King.

Baca Juga:

Marak Kerajaan Fiktif, Kapolri: Banyak yang Ingin Jadi Raja

"Betul (tiga orang diperiksa), inisial P, N, dan H," kata Kasubag Humas Polres Metro Tangerang Kota Kompol Abdul Rachim saat dikonfirmasi, Kamis (30/1).

Kabid Humas Polda Metro Jaya sebut pendiri King of the King dijerat dengan pasal pidana penyiaran berita bohong
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus (MP/Asropih)

Sementara, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, pihaknya telah memeriksa ahli pidana dan ahli bahasa. Rencana, polisi bakal melakukan gelar perkara guna mengetahui apakah ada unsur pidana dalam kasus tersebut.

"Hari ini dilaksanan gelar perkara. Sudah diklarifikasi ya, pertama si saudara Prapto, kemudian ada beberapa dari instasi terkait, ahli pidana sudah. Ahli bahasa juga sudah," papar Yusri.

Diduga, kelompok tersebut melanggar Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946.

"Tentang penyiaran berita bohong," tambah Yusri.

Yusri mengatakan pihak Polres Metro Tangerang Kota akan menentukan apakah ada unsur tindak pidana dalam fenomena kelompok King Of The King.

Untuk itu, hari ini Kamis (30/1) akan dilakukan gelar perkaea apakah kasus ini bisa naik ke tingkat penyidikan dari penyelidikan.

Polisi akan memakai keterangan saksi ahli bahasa dan hukum pidana yang telah diambil penyidik untuk digunakan dalam gelar perkara yang dilakukan ini. Apabila telah naik ke tingkat penyidikan, kemudian polisi baru mencari tersangkanya.

"Iya (hari ini lakukan gelar perkara). Setelah itu (naik penyidikan) baru kita, minimal setidaknya masuk (mencari tersangka)," kata dia.

Spanduk King of the King yang menghebohkan warga Tangerang
Spanduk King of the King yang menghebohkan warga Tangerang beberapa hari belakangan (Foto: Ist)

Yusri menambahkan, sejauh ini polisi juga sudah memeriksa beberapa perwakilan kelompok yang membuat geger warga Tangerang itu. Pertama adalah Prapto yang mengaku kalau dirinya tergiur akan janji kesejahteraan yang diberikan kelompok tersebut.

Lalu ada dua orang lagi berinisial N dan H. Jika sampai ada tersangka dalam kasus ini, pelaku terancam dikenakan Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.

"Hari ini dilaksanan gelar perkara. Sudah diklarifikasi ya, pertama si saudara Prapto, kemudian ada beberapa dari instasi terkait, ahli pidana sudah. Ahli bahasa juga sudah," katanya lagi.

Untuk diketahui, sebuah spanduk yang memuat tulisan kerajaan abal-abal mirip Agung Sejagat muncul di Kota Tangerang. Spanduk berwarna biru berukuran sekitar 1 x 1,5 meter tersebut muncul di Jalan Benteng Betawi, Kelurahan Poris Plawad, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang.

Baca Juga:

Polisi Terus Kembangkan Pengusutan Kasus Sunda Empire

Spanduk tersebut bertuliskan KING OF THE KING. YM SOEKARNO. MR. DONY PEDRO. Dibawahnya juga terdapat tulisan yang mengklaim bahwa kerajaan tersebut akan bekerjasama dengan Presiden Direktur Bank UBS, Presiden PBB, Presiden MI yang disebut terbentuk untuk melunasi utang negara.

Tidak hanya itu, spanduk tersebut juga menyertakan nama Presiden Joko Widodo serta memasang foto Presiden pertama Republik Indonesia, Soekarno.(Knu)

Baca Juga:

Muncul Kerajaan Baru 'King of The King' di Tangerang, Polisi Lakukan Penyelidikan

#Polda Metro Jaya #Yusri Yunus #Kerajaan Di Indonesia #Kota Tangerang
Bagikan
Ditulis Oleh

Eddy Flo

Simple, logic, traveler wanna be, LFC and proud to be Indonesian
Bagikan