MerahPutih.com- Keputusan Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa untuk memperbolehkan keturunan simpatisan PKI mengikuti tes penerimaan prajurit TNI tahun 2022 mendapat apresiasi tinggi.
Hal tersebut diungkapkan Wakil Ketua Badan Pengurus Setara Institute, Bonar Tigor Naipospos yang mengatakan tindakan yang irasional dan diluar perikemanusiaan apabila mereka tetap menanggung "dosa turunan" dan diperlakukan tidak setara sebagai warganegara.
Baca Juga:
DKI Jakarta Sumbang Penambahan Kasus Harian COVID-19 Tertinggi di Akhir Maret
Dia mengatakan sudah saatnya bangsa ini berdamai dengan sejarah masa lalu.
"Setiap warganegara apapun latar belakang sosialnya sepanjang tidak terlibat perbuatan melanggar hukum berhak untuk menyumbangkan tenaganya menjadi bagian pertahanan Indonesia," kata Bonar, Kamis (31/3).
Bonar berharap keputusan Panglima TNI hendaknya menjadi terobosan baru bagi bangsa ini.
Khususnya dalam melakukan refleksi dan rekonsiliasi terhadap peristiwa 1965. Sudah saatnya mata rantai stigma dan banalitas diakhiri.
"Termasuk juga upaya untuk menjadikan peristiwa 1965 sebagai komoditi kelompok tertentu untuk menyudutkan kompetitor politiknya," imbuh Bonar.
Bonar juga meminta perhatian dari Panglima TNI terhadap keluhan dari kelompok penghayat yang ingin menyumbangkan tenaganya untuk menjadi prajurit TNI.
Dalam catatan SETARA Institute mereka yang merupakan keturunan kelompok penghayat mengalami hambatan dan diskriminasi ketika hendak melakukan pendaftaran melalui formulir online.
Dikarenakan di formulir tersebut tidak ada kolom agama dan keyakinan untuk penghayat.
Sehingga kalaupun mereka bersikeras ingin menjadi prajurit TNI, mereka harus memilih agama dan keyakinan lain.

Padahal di institusi pemerintah lain dan dan juga kepolisian hambatan semacam itu tidak ditemukan.
Ketiadaan kolom untuk kelompok penghayat dalam formulir online untuk menjadi prajurit TNI dinilai bertentangan dengan UUD Adminduk No. 24 Tahun 2013 dan Keputusan Mahkamah Konstitusi November 2017.
Aturan itu menyatakan warganegara berhak untuk mengisi kolom agama dan KTP sesuai dengan kepercayaan masing-masing.
"Hendaknya Panglima TNI mengambil langkah perbaikan agar kelompok penghayat memiliki peluang dan kesempatan yang sama sebagai warganegara untuk menjadi prajurit TNI," sebut Bonar.
Sekedar informasi, Panglima Andika memutuskan untuk memperbolehkan keturunan Partai Komunis Indonesia (PKI) mengikuti seleksi prajurit TNI.
Langkah ini ditempuh Andika dengan mencabut ketentuan yang selama ini diterapkan dalam proses seleksi prajurit, yakni keturunan PKI dilarang mengikuti proses seleksi prajurit.
Kebijakan ini dikeluarkan Andika ketika dirinya memimpin rapat koordinasi penerimaan prajurit TNI tahun 2022 yang meliputi perwira prajurit karier, bintara prajurit karier, dan tamtama prajurit karier.(knu)
Baca Juga: