Keputusan Menag Batalkan Penyelanggara Haji Menuai Protes dan Kritik

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Selasa, 02 Juni 2020
Keputusan Menag Batalkan Penyelanggara Haji Menuai Protes dan Kritik
Suasana Kabah di Masjidil Haram yang kosong, sebagai tindakan pencegahan penyebaran COVID-19. ANTARA FOTO/Saudi Press Agency/Handout via REUTERS/nz/djo

Merahputih.com- Wakil Ketua Komisi VIII DPR Ace Hasan Syadzily mengkritisi keputusan Menteri Agama Fachrul Razi yang membatalkan penyelenggaraan ibadah haji 2020. Fachrul belum melakukan konsultasi dengan DPR.

"Seharusnya Menteri Agama terlebih dahulu Rapat dengan Komisi VIII DPR RI untuk memastikan kelanjutan pelaksanaan haji tahun ini," ujar Ace kepada wartawan, Selasa (2/6).

"Tentu kami menyesalkan atas sikap Menteri Agama yang akan mengumumkan kebijakan ini tanpa terlebih dahulu rapat dengan Komisi VIII," tambah Ace.

Baca Juga

Terbitkan Protokol Kesehatan, Kemenag: Panduan Umat Beribadah dan Aman dari COVID-19

Fachrul Razi telah mengirimkan surat kepada DPR untuk menggelar rapat terkait penyelenggaraan haji.

Namun rapat belum dapat digelar karena tengah reses. Surat persetujuan menggelar rapat pada masa reses yang diajukan ke pimpinan belum berbalas.

"Sampai saat ini belum ada surat persetujuan tersebut," imbuh politikus Golkar itu.

Ace mengatakan hal itu merupakan komitmen rapat kerja Komisi VIII dan Menag sebelumnya. Selain itu, Undang-undang Haji dan Umrah pun mengharuskan Menag berkonsultasi dengan DPR terkait kebijakan strategis pelaksanaan haji.

Menteri Agama, memang telah mengirimkan surat kepada Komisi VIII untuk mengadakan rapat terkait penyelenggaraan haji. Namun karena masih reses, Komisi VIII harus mendapatkan persetujuan dari pimpinan DPR untuk menggelar rapat.

"Sampai saat ini belum ada surat persetujuan tersebut," ujar politikus Golkar ini.

Fachrul Razi
Menteri Agama Fachrul Razi. Foto: Romadanyl

Ace memaparkan skenario yang harus dilakukan semisal pemerintah tidak mengirimkan calon jemaah haji tahun ini. Ada tiga rekomendasi yang diberikan Ace.

"Pertama, harus menjelaskan kepada masyarakat tentang argumentasi darurat syar'i mengapa Indonesia tidak mengirimkan jemaah haji tahun ini. Seberapa darurat syar'i-kah sehingga pemerintah Indonesia tidak mengirimkan calon jemaah haji," ujar Ace.

Karena itu, Ace mendesak pemerintah meminta pendapat para ulama dan tokoh agama serta ormas keagamaan, seperti MUI, NU, dan Muhammadiyah, untuk menjelaskan darurat syar'i-nya.

Rekomendasi kedua yang disampaikan adalah sebenarnya peristiwa tidak memberangkatkan calon jemaah haji pernah terjadi di Indonesia.
"Kedua, sebetulnya peristiwa tidak memberangkatkan musim haji ini pernah terjadi pada musim-musim sebelumnya. Jadi sesungguhnya kita pernah punya pengalaman tidak mengirimkan jemaah haji Indonesia," ucap politikus Golkar ini.

Rekomendasi ketiga, pemerintah diharuskan memberikan jaminan pengembalian uang setoran calon jemaah haji. Pada prinsipnya, kata Ace, pemerintah harus memiliki mitigasi apabila skenario pembatalan atau penundaan penyelenggaraan Ibadah haji tahun 2020 ini betul-betul terjadi.

Baca Juga

Ketua DPRD DKI Minta Pemprov DKI Segera Buka Tempat Ibadah

"Ketiga, harus ada jaminan adanya pengembalian uang pelunasan setoran jamaah haji tahun ini jika memang para calon jamaah haji minta untuk dikembalikan terlebih dahulu," kata Ace.

Pemerintah melalui Menteri Agama Fachrul Razi memutuskan tidak memberangkatkan jamaah haji tahun 2020. Namun keputusan Menag ini mendapat protes dari Komisi VIII DPR RI karena dianggap tak berkonsultasi lebih dulu sebelum mengambil keputusan. (Knu)

#COVID-19 #Calon Haji #Haji Mukri #Kuota Haji #Jemaah Haji #Ibadah Haji
Bagikan
Bagikan