Keponakan Setnov dan Adik Mantan Mendagri Jadi Saksi Sidang e-KTP

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Senin, 05 Maret 2018
Keponakan Setnov dan Adik Mantan Mendagri Jadi Saksi Sidang e-KTP
Suasana sidang lanjutan perkara e-KTP dengan tersangka Setya Novanto (MP/Ponco)

Merahputih.com - Sidang lanjutan perkara korupsi proyek e-KTP dengan terdakwa mantan Ketua DPR Setya Novanto kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (5/3).

Dalam persidangan kali ini, jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meghadirkan keponakan Setnov Irvanto Hendra Pambudi Cahyo dan adik dari mantan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi, Azmin Aulia sebagai saksi untuk Setnov.

"Irvanto Hendra Pambudi Cahyo kami hadirkan sebagai saksi," ujar Jaksa Wawan Yunarwanto.

Selain mereka berdua, JPU KPK juga menghadirkan sejumlah pengusaha money changer, Riswan alias Iwan, Nunuy Kurniasih, Yuli dan Hira sebagai saksi dalam kasus korupsi yang merugikan negara 2,3 triliun ini.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Direktur PT Murakabi Sejahtera yang juga keponakan mantan Ketua DPR Setya Novanto, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo sebagai tersangka baru dalam kasus korupsi proyek e-KTP.

Penetapan tersangka ini merupakan pengembangan dari proses persidangan dari terdakwa yang sebelumnya sudah dijerat oleh KPK.

Ketua KPK Agus Rahardjo menyatakan, pihaknya menduga Irvanto menampung uang hingga US$3,5 juta (setara Rp 48 miliar) dari keuntungan proyek e-KTP yang diperuntukan kepada mantan Ketua DPR itu secara berlapis melewati sejumlah negara.

"Diduga IHB menerima total US$3,5 juta pada periode 19 Januari - 19 Februari 2012 yang diperuntukan kepada Setnov secara berlapis melewati sejumlah negara," Agus di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (28/2).

Menurut Agus, sejak awal Irvanto diduga mengikuti proses e-KTP dengan perusahaannya PT Murakabi Sejahtera dan ikut ke dalam tim Fatmawati yang disebut merekayasa tender proyek e-KTP.

Selain itu, kata Agus, pihaknya menduga meski PT Murakabi Sejahtera kalah, namun perusahaan yang dipimpin Irvanto tersebut merupakan perwakilan Setnov dalam proyek senilai Rp 5,9 triliun tersebut.

Irvanto juga disinyalir sudah mengetahui sejak awal soal fee sekitar 5 persen dari nilai proyek e-KTP sebesar Rp 5,9 triliun untuk anggota DPR periode 2009-2014.

"Konsorsium Murakabi walaupun kemudian kalah diduga sebagai Perwakilan Setya Novanto. Ini diketahui IHP adalah keluarga (Keponakan) Setya Novanto," ungkapnya. (Pon)

#KPK #E-KTP #Pengadilan Tipikor
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Bagikan