Kepergok Ngamar, ASN Solo Terancam Dipecat

Zaimul Haq Elfan HabibZaimul Haq Elfan Habib - Selasa, 26 September 2017
Kepergok Ngamar, ASN Solo Terancam Dipecat
Ilustrasi. (MP/Alfi Rahmadhani)

Merahputih.com- Sanksi berat menanti AI (46), seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kota (Pemkot) Solo yang digrebek pihak kepolisian, saat asik berduaan di sebuah kamar hotel, di kawasan Laweyan Solo, Senin (25/9) kemarin.

Di kamar hotel tersebut, AI usai melakukan hubungan badan dengan teman lelakinya, yakni DS (35) . Akibatnya, AI teranca, Sanksi di berhentikan dan tidak mendapatkan pensiun.

“Kita memang belum menjatuhkan sanksi, karena oknum ASN tersebut masih menjalani pemeriksaan pihak kepolisian,” terang Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Dasar (BKPPD) Rakhmat Sutomo kepada wartawan, Selasa (26/9).

Rakhmat menyebut, perempuan asal Sumber, Banjarsari, Solo ini, melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53/2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

“Kalau dilihat dari pelanggaranya, ada tiga, yakni bolos kerja, memakai baju dinas dan melakukan tindakan asusila,” imbuhnya.

Rakhmat menambahkan, terkait sanksi sepenuhnya menjadi kewenangan dari Walikota. Mengingat, pihaknya bertugas hanya memberikan rekomendasi terkait pelanggaran apa yang dilakukan ASN tersebut. (*)

Berita ini merupakan laporan dari kontributor merahputih.com di Solo dan sekitarnya, Win. Baca berita terkait Kota Solo lainnya di: Setelah Diresmikan Presiden Jokowi, Masuk Museum Keris Gratis

#Asusila #Tindak Asusila #Aparatur Sipil Negara (ASN) #Solo
Bagikan
Ditulis Oleh

Zaimul Haq Elfan Habib

Low Profile
Bagikan