MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan berhasil meningkatkan tingkat kepatuhan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Sepanjang 2020, lembaga antirasuah mendorong kepatuhan LHKPN menjadi 96,23 persen.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, angka tersebut tercapai lantaran KPK melakukan 185 kegiatan sosialisasi, pelatihan, dan bimbingan teknis secara rutin sepanjang 2020.
Baca Juga:
KPK Selidiki Rekanan Kemensos Yang Hanya Pinjam Bendera
"Sepanjang tahun 2020 ini, KPK berhasil mendorong kepatuhan penyampaian LHKPN menjadi 96,23 persen dari sebelumnya 93 persen pada periode yang sama tahun 2019," kata Alex dalam jumpa pers kinerja KPK 2020 di Gedung KPK, Rabu (30/12).
Rinciannya, per 20 Desember 2020 KPK menerima 350.273 LHKPN dari total 364.052 wajib lapor. Jumlah itu terdiri atas 294.245 LHKPN bidang eksekutif (96,03 persen), 20.295 LHKPN bidang legislatif (93,54 persen), 18.887 LHKPN bidang yudikatif (99,11 persen), dan 30.624 LHKPN bidang BUMN/BUMD (98,14 persen).
Menurut Alex, KPK telah menindaklanjuti LHKPN tersebut dengan melakukan verifikasi dan pemeriksaan terhadap 471 penyelenggara negera.
"Pemeriksaan ini kami lakukan dalam rangka memenuhi permintaan penindakan maupun pemeriksaan dalam rangka pencegahan," ucapnya.
Alex menjelaskan, KPK berwenang melakukan pendaftaran dan pemeriksaan terhadap LHKPN sebagaimana amanat Pasal 7 ayat (1) huruf a UU 19/2019.

"Kewenangan ini senantiasa terus dilakukan dalam rangka meningkatkan integritas dan membangun akuntabilitas Penyelenggara Negara, sebagai salah satu upaya pencegahan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)," ujarnya.
Guna menyempurnakan beleid tersebut, KPK menerbitkan Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 02 Tahun 2020 sebagai turunan aturan. Peraturan tersebut dikeluarkan sebagai penyempurnaan atas tata cara pendaftaran, pengumuman dan pemeriksaan harta kekayaan penyelenggara negara yang telah diatur pada peraturan sebelumnya.
Alex pun berharap LHKPN dapat menjadi instrumen pengawasan, menimbulkan keyakinan terhadap penyelenggara negara bahwa laporan mereka diperiksa dan diawasi, serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap integritas penyelenggara negara yang telah melaporkan LHKPN. (Pon)
Baca Juga:
Lewat Program Pencegahan, KPK Selamatkan Rp592 Triliun