Kepala Sekolah Bisa Gunakan Dana BOS Buat Beli Masker dan Alat Kebersihan

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Sabtu, 08 Agustus 2020
Kepala Sekolah Bisa Gunakan Dana BOS Buat Beli Masker dan Alat Kebersihan
Anak sekolah. (Foto: Kemendikbud)

MerahPutiih.com - Pemerintah telah keluarkan surat Keputusan Bersama Empat Menteri mengenai pembelajaran tatap muka. Sekolahkan diberikan pilihan ingin menggunakan dana BOS itu untuk membiayai keperluan pembelajaran jarak jauh atau kebutuhan pembelajaran tatap muka seperti masker, "hand sanitizer", dan alat kebersihan.

Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri Muhammad Hudori mengatakan, pihaknua mendukung penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk membiayai kebutuhan program pencegahan penularan COVID-19 di sekolah.

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menetapkan Peraturan Mendagri Nomor 24 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Dana BOS pada Pemerintah Daerah sebagai wujud dukungan Kemendagri pada kebijakan tersebut.

Baca Juga:

KSAD Pimpin Komite Penanganan COVID, Tentara Disiplinkan Warga

"Kementerian Dalam Negeri juga mendukung kebijakan kepala sekolah diberikan fasilitas untuk menggunakan dana BOS dalam rincian kebijakan anggaran sekolah melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2020," ujar Hudori dalam konferensi pers daring di Jakarta, Jumat,(7/8).

Anak sekolah
Pelajar. (Foto: Pemprov Jatim)

Kepala sekolah, kata ia, diminta mendiskusikan pilihannya bersama dengan kepala daerah, kepala dinas, dan orang tua sebelum memutuskan apakah membuka pembelajaran tatap muka pada masa pandemi COVID-19 sebagaimana diatur dalam SKB Empat Menteri.

"Sebetulnya diberikan pilihan, artinya berbagai pihak tersebut saling bekerja sama untuk betul-betul dapat menyiapkan satuan pendidikan (sekolah) dengan prinsip keselamatan, kesehatan, dan keamanan bagi warga pendidikan. Ini menjadi prioritas utama," katanya.

Baca Juga:

Update Corona DKI Jumat (7/8): Bertambah 658 Kasus

#Dana BOS #COVID-19 #Kasus Covid
Bagikan
Bagikan