Kepala PPATK Dorong DPR Percepat Pembahasan RUU Perampasan Aset

Andika PratamaAndika Pratama - Selasa, 05 April 2022
Kepala PPATK Dorong DPR Percepat Pembahasan RUU Perampasan Aset
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana (kiri) mengikuti rapat kerja dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (31/1). ANTARA/Galih Pradipta

MerahPutih.com - Komisi III DPR RI menggelar rapat kerja (Raker) bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (5/4).

Dalam raker tersebut, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mendorong Komisi III mempercepat penetapan pembahasan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset Tindak Pidana.

Baca Juga

PPATK-Bappebti Bakal Awasi Transaksi Aset Kripto

RUU tersebut memang telah masuk ke dalam daftar panjang Program Legislasi Nasional (Prolegnas). Namun, RUU tersebut belum tercantum dalam daftar RUU yang disahkan oleh DPR.

"Sebagaimana telah kami sampaikan pada kesempatan RDP dengan Komisi III DPR RI bahwa RUU dimaksud perlu segera ditetapkan," kata Ivan.

Ivan menekankan pentingnya RUU Perampasan Aset dalam rangka mengantisipasi adanya kekosongan hukum dalam penyelamatan aset.

Khususnya aset yang dimiliki atau dikuasai oleh pelaku tindak pidana yang telah meninggal dunia, juga aset yang terindikasi tindak pidana namun sulit dibuktikan pada peradilan negara.

Baca Juga

BNN Segera Temui PPATK Bahas Rekening Gendut Sindikat Narkoba

Menurut Ivan, aset yang gagal dirampas untuk negara tersebut berdampak pada status aset yang dimaksud yang akan menjadi aset status quo.

Dengan demikian, merugikan penerimaan negara khususnya dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berasal dari penegakan hukum.

"Karena itu, RUU Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana telah masuk dalam long list Prolegnas 2020-2024 dan saat ini tengah menunggu dukungan dari anggota Komisi III SPR untuk masuk ke dalam prioritas Semester II 2022 atau setidak-tidaknya prioritas 2023," ujar Ivan. (Pon)

Baca Juga

PPATK Terima 73.000 Laporan Transaksi Mencurigakan Sepanjang 2021

#PPATK #Komisi III DPR
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Bagikan