Kepala Daerah Tak Bisa Gegabah Hentikan Perjalanan KRL Atas Nama PSBB

Eddy FloEddy Flo - Jumat, 17 April 2020
 Kepala Daerah Tak Bisa Gegabah Hentikan Perjalanan KRL Atas Nama PSBB
Sejumlah penumpang bersiap menaiki Kereta Rel Listrik (KRL) di stasiun Bekasi, Jawa Barat, Rabu (15/4/2020). ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah/hp.

MerahPutih.Com - Pengamat perkotaan Azas Tigor Nainggolan menilai rencana sejumlah kepala daerah menghentikan kereta rel listrik di wilayah Jabodetabek tak bisa serta merta dilakukan.

Jika merujuk pada surat Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ), disana tak ada permintaan untuk menghentikan transportasi.

Baca Juga:

PSBB DKI Terancam Gagal Akibat Ambiguitas Regulasi

Soal rekomendasi operasional transportasi publik di Jabodetabek saat wabah Covid 19 ini pemerintah sudah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 5 Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) Tahun 2020.

Surat edaran ini diterbitkan untuk menindaklanjuti atau melaksanakan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.

Pengamat transportasi Azas Tigor Nainggolan sebut kepala daerah tidak bisa hentikan perjalanan KRL
Pengamat transportasi Azas Tigor Nainggolan. (Foto: MP/John Abimanyu)

"Jika kita baca baik-baik, SE BPTJ tersebut sifatnya hanyalah rekomendasi untuk melakukan pembatasan operasional transportasi publik untuk penanganan pencegahan Covid 19," kata Azas dalam keterangnya kepada wartawan, Kamis (16/4).

Azas melanjutkan, keinginan kepala daerah di Jakarta, Bogor, Depok, dan Bekasi (Jabodebek) agar PT KCI menghentikan sementara operasional KRL adalah tidak bisa dilakukan.

"Karena regulasinya, SE BPTJ hanyalah bersifat rekomendasi dan itu pun hanya untuk pembatasan operasional, tidak untuk menghentikan operasional transportasi publik di Jabodetabek," jelas Azas.

Azas menyebut, penyebab masih ramai atau perjalanan ke Jakarta karena masih banyak kantor atau tempat usaha yang operasional dan meminta para pekerjanya tetap masuk bekerja.

"Melihat kemungkinan tersebut, berarti perlu dilakukan penjelasan dan penegakan aturan PSBB oleh Pemprov Jakarta," terang Koordinator Forum Warga Kota Jakarta ini.

Seharusnya, lanjut Azas, yang harus dievaluasi dan dijalankan adalah bagaimana penegakan PSBB di Jakarta agar berjalan sesuai aturannya.

"Jadi pikirkan dengan baik dan tidak tergesa-gesa menghentikan operasional KRL," imbuh dia.

Pengamat Kebijakan Publik Trubus Rahadiansyah
Pengamat kebijakan publik Trubus Rahadiansyah (Foto: fh.usakti.ac.id)

Senada dengan Azas, pengamat kebijakan publik Trubus Rahadiansyah mengkritik rencana beberapa kepala daerah yang mendesak agar Kereta Rel Listrik Jabodetabek dihentikan sementara.

Menurut Trubus, kebijakan itu malah berpotensi menyusahkan masyarakat menengah dan bawah yang selama ini menggantungkan bekerja darisana mengingat ada ratusan ribu penumpang selama PSBB diberlakukan.

"Kalau itu dihentikan otomatis masyarakat bawah dirugikan. Nanti tak bisa beraktivitas ekonomi jadi jadi tak jalan," jelas Trubus.

Trubus menambahkan, rencana tersebut juga bertentangan dengan aturan Permenkens No 9 Tahun 2020 Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dimana angkutan kereta merupakan salah satu prioritas yang diperbolehkan.

"Kalau dihentikan kasyarakat bisa melakukan gugatan;" ungkap Trubus.

Trubus melihat, kebijakan ini berpotensi menimbulkan dampak pada persoalan sosial. Bahkan bisa terjadi konflik karena orang tak beraktivitas sehingga mereka tak dapat penghasilan.

"Kalau KRL dihentikan pemerintah harus menjamin mereka yang terdapak," imbuh dia.

Trubus tak setuju jika kereta api dianggap satu-satunya sumber sebaram corona.

"Itu bisa corona menyebar dimana saja bukan hanya di kereta. Bahkan pesawat dan bus antar provinsi juga bisa," jelas Trubus.

Ia melihat, alasan kepala daerah tersebut hanya ingin mendapatkan panggung politik saja.

Baca Juga:

Pemprov DKI Pastikan Tak Hentikan Layanan Transportasi Umum Saat PSBB

"Persoalannya kepala daerah punya alternatif lain gak. Saya lihat ini untuk meraih panggung saja," terang pengajar dari Universitas Trisakti ini.

Trubus menyarankan agar kereta api listrik tetap dipertahankan. Namun jam operasional dan jarak sosial harus dipertegas.

"Misalnya jarak antar tempat duduk dikurangi berapa. Lalu pembersihan di kereta juga harus dilakukan rutin. Petugas juga harus mengatur perjalanan kereta agar tak berdesak-desakan," pungkas Trubus.(Knu)

Baca Juga:

Ketua DPRD Ingatkan Perusahaan di Jakarta Ikuti Aturan PSBB

#Pembatasan Sosial Berskala Besar #Kereta Rel Listrik (KRL) #Pengamat Kebijakan Publik #Virus Corona
Bagikan
Ditulis Oleh

Eddy Flo

Simple, logic, traveler wanna be, LFC and proud to be Indonesian
Bagikan