Kendaraan yang Belum Uji Emisi di Jakarta Diganjar Tarif Parkir Rp 7.500 per Jam Warga antre melakukan uji emisi kendaraan bermotor. (Foto: Antara)

MerahPutih.com- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memperluas penerapan disinsentif tarif parkir bagi kendaraan yang tidak lolos uji emisi. Sebagai informasi, saat ini tarif parkir tertinggi diperluas di 11 lokasi park and ride.

“Ada tambahan enam lokasi parkir. Sehingga saat ini ada sebelas lokasi parkir yang ditetapkan tarif disinsentif bagi kendaraan yang tidak lulus uji emisi," tutur Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub), Syafrin Liputo, Sabtu (4/2).

Baca Juga:

Pemprov DKI Jakarta Gelar Uji Emisi Gratis, Catat Lokasi dan Waktunya

Syafrin pun berharap kebijakan disinsentif tarif parkir bertujuan mendukung upaya menjaga Jakarta dari polusi udara serta menangani persoalan transportasi.

Kemudian Dishub DKI menerapkan kebijakan disinsentif kendaraan pribadi berupa pengendalian lalu lintas dengan sistem ganjil-genap dan pengenaan tarif parkir tinggi.

Berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor, Pasal 17 menyebutkan setiap pemilik kendaraan bermotor yang tidak melakukan uji emisi gas buang dan/atau tidak memenuhi ketentuan lulus uji emisi gas buang dikenakan disinsentif berupa pembayaran parkir tertinggi, mengacu pada Pergub mengenai tarif layanan parkir di ruang milik jalan dan/atau luar ruang milik jalan.

Nantinya, di lokasi-lokasi parkir yang dikelola oleh Unit Pengelola (UP) Perparkiran Dishub Provinsi DKI Jakarta, secara bertahap diterapkan disinsentif tarif parkir (penerapan tarif parkir tinggi) terhadap kendaraan yang belum dan/atau tidak lulus uji emisi.

Baca Juga:

Denda Pajak Kendaraan Tak Lolos Uji Emisi Berlaku Mulai Desember 2022

Penerapan Disinsentif Tarif Parkir telah dilaksanakan di sebelas lokasi parkir milik Pemerintah Daerah (Pemda) antara lain:

Pelataran Parkir IRTI Monas, Jakarta Pusat; Lingkungan Parkir Blok M, Jakarta Selatan; Pelataran Parkir Samsat, Jakarta Barat; Lingkungan Pasar Mayestik, Jakarta Selatan; Plaza Interkon, Jakarta Barat; Park and Ride Kalideres, Jakarta Barat; Gedung Parkir Istana Pasar Baru, Jakarta Pusat; Gedung Parkir Taman Menteng, Jakarta Pusat; Park and Ride Lebak Bulus, Jakarta Selatan; Pelataran Parkir Taman Ismail Marzuki, Jakarta Pusat; Park and Ride Terminal Kampung Rambutan, Jakarta Timur.

Syafrin melanjutkan, mekanisme penetapan tarif disinsentif pada lokasi parkir di luar ruang milik jalan (lingkungan/gedung/pelataran parkir) bagi kendaraan yang lulus uji emisi dikenakan tarif parkir normal berlaku progresif (Rp 5 ribu /jam).

Sementara itu, bagi kendaraan yang tidak lulus uji emisi dikenakan tarif parkir tertinggi (Rp 7.500/jam) yang berlaku progresif. (Knu)

Baca Juga:

DLH DKI Bersiap Terapkan Denda Pajak Kendaraan Bermotor Belum Uji Emisi

LAINNYA DARI MERAH PUTIH
Xi Jinping Puji Kiprah Ratu Elizabeth II dalam Hubungan Inggris-Tiongkok
Dunia
Xi Jinping Puji Kiprah Ratu Elizabeth II dalam Hubungan Inggris-Tiongkok

Ratu Elizabeth II meninggal dunia di Istana Balmoral, Aberdeenshire, Skotlandia, Kamis (8/9), pukul 16.30 waktu setempat.

Anggota DPR Minta Pemerintah Tindak Tegas WNA Nakal di Bali
Indonesia
Anggota DPR Minta Pemerintah Tindak Tegas WNA Nakal di Bali

Anggota Komisi X DPR Andreas Hugo Pareira meminta pemerintah menindak tegas WNA yang melanggar aturan di wilayah Indonesia, khususnya di Bali.

Alasan PKB dan Gerindra Tak Buru-Buru Umumkan Duet Pilpres
Indonesia
Alasan PKB dan Gerindra Tak Buru-Buru Umumkan Duet Pilpres

Koalisi Partai Gerindra dan PKB makin erat dengan peresmian sekretariat bersama koalisi.

PSI Rayakan Ulang Tahun, Rian Ernest: Cinta Pertama Saya
Indonesia
PSI Rayakan Ulang Tahun, Rian Ernest: Cinta Pertama Saya

Penetapan Rian Ernest sebagai kader resmi Partai Golkar bersamaan dengan perayaan HUT ke-8 Partai Solidaritas Indonesia (PSI).

[HOAKS atau FAKTA]: Tahan Napas 30 Detik Bisa Deteksi Kesehatan Paru-Paru
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: Tahan Napas 30 Detik Bisa Deteksi Kesehatan Paru-Paru

Beredar informasi berupa postingan video di Facebook mengenai tes menahan napas kurang dari 30 detik untuk menunjukkan bahwa kondisi paru-paru sehat.

Kapolri Harap Perayaaan Imlek Dorong Persaudaraan Sesama Anak Bangsa Semakin Erat
Indonesia
Kapolri Harap Perayaaan Imlek Dorong Persaudaraan Sesama Anak Bangsa Semakin Erat

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pun ikut mengucapkan selamat Tahun Baru Imlek 2574 kongzili.

Tol Cisumdawu ke Cipali Beroperasi 06:00 - 15:00 WIB Saat Arus Mudik
Indonesia
Tol Cisumdawu ke Cipali Beroperasi 06:00 - 15:00 WIB Saat Arus Mudik

Mulai tanggal 15 April, Cisumdawu sudah bisa tembus ke arah Kertajati bertemu di Cipali.

Terungkap! Isi Surat Lukas Enembe untuk Ketua KPK Firli Bahuri
Indonesia
Terungkap! Isi Surat Lukas Enembe untuk Ketua KPK Firli Bahuri

Berdasarkan foto surat Lukas yang diterima awak media, surat itu ditulis tangan di atas secarik kertas menggunakan pulpen dengan tinta hitam.

ASN Diingatkan untuk Tidak Terlibat Politik
Indonesia
ASN Diingatkan untuk Tidak Terlibat Politik

DPR RI mengingatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk tidak terlibat politik praktis dan tidak memposting kegiatan yang berbau politik di media sosial.

Polisi Tunggu Hasil Autopsi Perempuan Dimutilasi di Kawasan Kaliurang
Indonesia
Polisi Tunggu Hasil Autopsi Perempuan Dimutilasi di Kawasan Kaliurang

Dirreskrimum Polda DIY Kombes Pol Nuredy Irwansyah Putra menyebut pihaknya masih mendalami kasus tersebut.