Kendaraan yang Belum Uji Emisi di Jakarta Diganjar Tarif Parkir Rp 7.500 per Jam

Mula AkmalMula Akmal - Sabtu, 04 Februari 2023
Kendaraan yang Belum Uji Emisi di Jakarta Diganjar Tarif Parkir Rp 7.500 per Jam
Warga antre melakukan uji emisi kendaraan bermotor. (Foto: Antara)

MerahPutih.com- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memperluas penerapan disinsentif tarif parkir bagi kendaraan yang tidak lolos uji emisi. Sebagai informasi, saat ini tarif parkir tertinggi diperluas di 11 lokasi park and ride.

“Ada tambahan enam lokasi parkir. Sehingga saat ini ada sebelas lokasi parkir yang ditetapkan tarif disinsentif bagi kendaraan yang tidak lulus uji emisi," tutur Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub), Syafrin Liputo, Sabtu (4/2).

Baca Juga:

Pemprov DKI Jakarta Gelar Uji Emisi Gratis, Catat Lokasi dan Waktunya

Syafrin pun berharap kebijakan disinsentif tarif parkir bertujuan mendukung upaya menjaga Jakarta dari polusi udara serta menangani persoalan transportasi.

Kemudian Dishub DKI menerapkan kebijakan disinsentif kendaraan pribadi berupa pengendalian lalu lintas dengan sistem ganjil-genap dan pengenaan tarif parkir tinggi.

Berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor, Pasal 17 menyebutkan setiap pemilik kendaraan bermotor yang tidak melakukan uji emisi gas buang dan/atau tidak memenuhi ketentuan lulus uji emisi gas buang dikenakan disinsentif berupa pembayaran parkir tertinggi, mengacu pada Pergub mengenai tarif layanan parkir di ruang milik jalan dan/atau luar ruang milik jalan.

Nantinya, di lokasi-lokasi parkir yang dikelola oleh Unit Pengelola (UP) Perparkiran Dishub Provinsi DKI Jakarta, secara bertahap diterapkan disinsentif tarif parkir (penerapan tarif parkir tinggi) terhadap kendaraan yang belum dan/atau tidak lulus uji emisi.

Baca Juga:

Denda Pajak Kendaraan Tak Lolos Uji Emisi Berlaku Mulai Desember 2022

Penerapan Disinsentif Tarif Parkir telah dilaksanakan di sebelas lokasi parkir milik Pemerintah Daerah (Pemda) antara lain:

Pelataran Parkir IRTI Monas, Jakarta Pusat; Lingkungan Parkir Blok M, Jakarta Selatan; Pelataran Parkir Samsat, Jakarta Barat; Lingkungan Pasar Mayestik, Jakarta Selatan; Plaza Interkon, Jakarta Barat; Park and Ride Kalideres, Jakarta Barat; Gedung Parkir Istana Pasar Baru, Jakarta Pusat; Gedung Parkir Taman Menteng, Jakarta Pusat; Park and Ride Lebak Bulus, Jakarta Selatan; Pelataran Parkir Taman Ismail Marzuki, Jakarta Pusat; Park and Ride Terminal Kampung Rambutan, Jakarta Timur.

Syafrin melanjutkan, mekanisme penetapan tarif disinsentif pada lokasi parkir di luar ruang milik jalan (lingkungan/gedung/pelataran parkir) bagi kendaraan yang lulus uji emisi dikenakan tarif parkir normal berlaku progresif (Rp 5 ribu /jam).

Sementara itu, bagi kendaraan yang tidak lulus uji emisi dikenakan tarif parkir tertinggi (Rp 7.500/jam) yang berlaku progresif. (Knu)

Baca Juga:

DLH DKI Bersiap Terapkan Denda Pajak Kendaraan Bermotor Belum Uji Emisi

#Pajak Kendaraan Bermotor #Parkir Liar
Bagikan
Bagikan