MerahPutih.com - Pemprov DKI Jakarta akan memberlakukan tarif parkir disinsentif bagi kendaraan yang belum melakukan maupun tak lulus uji emisi di 10 lokasi parkir milik pemda.
"Sehingga diharapkan dapat menekan penggunaan kendaraan pribadi dan mendorong masyarakat beralih ke transportasi publik," sambung Juru Bicara Satgas Pengendalian Pencemaran Udara Pemprov DKI Jakarta, Ani Ruspitawati kepada wartawan di Jakarta, Rabu (6/9).
Baca Juga:
10 Titik Parkir di Jakarta Terapkan Tarif Disinsentif untuk Kendaraan Tak Lolos Uji Emisi
Menurut Ani, penerapan tarif parkit tertinggi ini berdasarkan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor.
Di mana setiap pemilik kendaraan bermotor yang tidak melakukan atau tidak memenuhi ketentuan uji emisi gas buang akan dikenakan tarif disinsentif berupa pembayaran tarif tertinggi.
"Kami mengajak seluruh masyarakat segera melakukan uji emisi kendaraan bermotor pribadinya sebagai upaya bersama untuk menjadikan langit Jakarta kembali biru, cerah, dan udara yang sehat," jelasnya.
Baca Juga:
Pemprov DKI Gandeng Astra Gelar Uji Emisi Gratis sampai Akhir Tahun
Adapun penentuan besaran tarif disinsentif diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 31 Tahun 2017 tentang Tarif Layanan Parkir.
"Untuk kendaraan roda empat dikenakan tarif parkir Rp 7.500 per jam atau berlaku progresif di tiap lokasi parkir milik Pemprov DKI," ujarnya.
Berikut 10 lokasi parkir yang menerapkan tarif disinsentif bagi kendaraan yang tidak lulus uji emisi, antara lain:
1. Pelataran Parkir IRTI Monas2. Kawasan Parkir Blok M Square3. Pelataran Parkir Kantor Samsat Jakarta Barat4. Kawasan Parkir Pasar Mayestik5. Park and Ride Kalideres6. Gedung Parkir Taman Menteng7. Gedung Parkir Istana Pasar Baru8. Park and Ride Lebak Bulus9. Park and Ride Terminal Kampung Rambutan10. Pelataran Parkir Taman Ismail Marzuki (TIM). (Knu)
Baca Juga:
Polda Metro Sebut Pengendara Tidak Keberatan Soal Penindakan Tilang Uji Emisi