Kendaraan Tak Lulus Uji Emisi Bakal Kena Tarif Parkir Termahal, Tembus Rp 7.500 per Jam


Uji emisi gratis kendaraan bermotor di GOR Cengkareng, Jakarta Barat, Selasa (5/9/2023). Antara/Risky Syukur
MerahPutih.com - Pemprov DKI Jakarta akan memberlakukan tarif parkir disinsentif bagi kendaraan yang belum melakukan maupun tak lulus uji emisi di 10 lokasi parkir milik pemda.
"Sehingga diharapkan dapat menekan penggunaan kendaraan pribadi dan mendorong masyarakat beralih ke transportasi publik," sambung Juru Bicara Satgas Pengendalian Pencemaran Udara Pemprov DKI Jakarta, Ani Ruspitawati kepada wartawan di Jakarta, Rabu (6/9).
Baca Juga:
10 Titik Parkir di Jakarta Terapkan Tarif Disinsentif untuk Kendaraan Tak Lolos Uji Emisi
Menurut Ani, penerapan tarif parkit tertinggi ini berdasarkan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor.
Di mana setiap pemilik kendaraan bermotor yang tidak melakukan atau tidak memenuhi ketentuan uji emisi gas buang akan dikenakan tarif disinsentif berupa pembayaran tarif tertinggi.
"Kami mengajak seluruh masyarakat segera melakukan uji emisi kendaraan bermotor pribadinya sebagai upaya bersama untuk menjadikan langit Jakarta kembali biru, cerah, dan udara yang sehat," jelasnya.
Baca Juga:
Pemprov DKI Gandeng Astra Gelar Uji Emisi Gratis sampai Akhir Tahun
Adapun penentuan besaran tarif disinsentif diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 31 Tahun 2017 tentang Tarif Layanan Parkir.
"Untuk kendaraan roda empat dikenakan tarif parkir Rp 7.500 per jam atau berlaku progresif di tiap lokasi parkir milik Pemprov DKI," ujarnya.
Berikut 10 lokasi parkir yang menerapkan tarif disinsentif bagi kendaraan yang tidak lulus uji emisi, antara lain:
1. Pelataran Parkir IRTI Monas
2. Kawasan Parkir Blok M Square
3. Pelataran Parkir Kantor Samsat Jakarta Barat
4. Kawasan Parkir Pasar Mayestik
5. Park and Ride Kalideres
6. Gedung Parkir Taman Menteng
7. Gedung Parkir Istana Pasar Baru
8. Park and Ride Lebak Bulus
9. Park and Ride Terminal Kampung Rambutan
10. Pelataran Parkir Taman Ismail Marzuki (TIM). (Knu)
Baca Juga:
Polda Metro Sebut Pengendara Tidak Keberatan Soal Penindakan Tilang Uji Emisi
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Normalisasi Ciliwung Stagnan, DPRD Khawatir Jakarta Bakal Jadi 'Kolam Raksasa' Lagi

Viral Komunitas Fotografer Minta Pungutan Rp 500 Ribu, Anak Buah Pramono Tegaskan Taman Eco Park Bukan Lahan 'Preman' Berkedok Komunitas

Pemangkasan Anggaran Pusat Bikin Proyek DKI Mandek, Nasib GOR dan Sekolah Jadi Abu-Abu
Bos Toko Roti Bake&Grind Dipolisikan, Korban Bawa Bukti Hasil Uji Lab

Mikroplastik Air Hujan Jakarta, DKI Terapkan Filtrasi Udara Canggih

Transaksi Mobil Berujung Penyekapan di Pondok Aren, Penculik Mengaku-ngaku Polisi

Layanan 24 Jam Puskesmas Tingkat Kecamatan Jadi Jurus Andalan Pemprov DKI Lawan Meningkatnya Kasus ISPA

Pramono Berencana Bangun Rumah Sakit Tipe A untuk Tingkatkan Pelayanan Kesehatan di Ibu Kota

ISPA Jakarta Meledak Hampir 2 Juta Kasus, Dinkes Ungkap Biang Keladi Selain Polusi

Kasus ISPA di Jakarta Naik Gara-Gara Cuaca, Warga Diminta Langsung ke Faskes Jika Ada Gejala
