Kendaraan Tak Lolos Uji Emisi Terancam Didenda dan Tidak Bisa Perpanjang STNK

Andika PratamaAndika Pratama - Jumat, 18 Agustus 2023
Kendaraan Tak Lolos Uji Emisi Terancam Didenda dan Tidak Bisa Perpanjang STNK

Petugas memeriksa kendaraan yang hendak melakukan uji emisi di Kantor KLHK, Jakarta, Kamis (17/8/2023). (ANTARA/HO-Kementerian LHK)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar buka-bukaan soal rencana pemerintah menerapkan denda pencemaran udara. Denda ini akan diberikan kepada kendaraan-kendaraan yang belum lolos uji emisi.

Dia mengatakan rencananya penerapan uji emisi akan diintensifkan bagi para pemilik kendaraan bermotor. Bahkan, hasil uji emisi rencananya jadi kewajiban untuk memperpanjang STNK.

Baca Juga

Redam Polusi Udara di Jabodetabek, Pemerintah Segera Modifikasi Cuaca

Rencananya, pihaknya dan Kepolisian membuat tanda bagi kendaraan yang sudah lolos uji emisi, berupa stiker pada kendaraan.

"Caranya adalah diuji emisinya, lalu diberi stiker kalau sudah lulus. Ini akan menjadi syarat untuk perpanjangan STNK," ungkap Siti Nurbaya usai melakukan rapat koordinasi di Kemenko Kemaritiman dan Investasi, Thamrin, Jakarta Pusat, Jumat (18/8).

Dia menyatakan bila ada kendaraan yang ketahuan belum lolos uji emisi saat pengecekan di jalan, maka akan dikenakan denda pencemaran.

Soal besaran dan mekanisme perhitungan dendanya, Siti bilang masih dibahas oleh pemerintah. Kemungkinan pembahasan ini akan melibatkan Kementerian Dalam Negeri, karena menyangkut pajak daerah.

Baca Juga

Kaji Penyebab Polusi Udara Jakarta, Pemerintah Diminta Lakukan Audit Lingkungan

"Kalau dia belum lulus emisi, dia harus kena denda yang namanya denda pencemaran. Denda pencemarannya berapa, dan lain-lain ini lagi diproses," beber Siti Nurbaya.

"Menteri Dalam Negeri yang menetapkan karena ada undang-undangnya tentang pajak daerah dan lain-lain," lanjutnya.

Menurut Siti, setiap kendaraan terancam untuk dicabut izin operasinya bila terkena denda pencemaran sebanyak dua kali.

"Kemudian hanya boleh kena denda dua kali. Jadi kalau udah dua kali kena denda, kali ketiga masih nggak lulus juga, kendaraannya nggak bisa beroperasi. Jadi kita akan melihat kendaraan-kendaraan mana yang bisa beroperasi atau tidak beroperasi," ujar Siti Nurbaya. (Knu)

Baca Juga

Pemerintah Didesak Membuat Pemetaan Level Polusi Udara

#Polusi Udara
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Udara Jakarta Lebih Berbahaya 10 Kali Lipat dari Batas WHO pada Jumat (31/10), Ini Tips Bertahan Hidup dari Dinkes
Masyarakat kini dapat memantau kondisi lingkungan secara real-time melalui portal udara.jakarta.go.id dan aplikasi JAKI
Angga Yudha Pratama - Jumat, 31 Oktober 2025
Udara Jakarta Lebih Berbahaya 10 Kali Lipat dari Batas WHO pada Jumat (31/10), Ini Tips Bertahan Hidup dari Dinkes
Indonesia
Cemari Udara dan Air Hujan, Pemprov DKI Cari Landasan Berikan Sanksi Sosial Bagi Warga Pembakar Sampah
Berbeda dengan sanksi hukum yang bersifat mengikat, sanksi sosial lebih menekankan pembinaan moral dan tanggung jawab kolektif.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 30 Oktober 2025
Cemari Udara dan Air Hujan, Pemprov DKI Cari Landasan Berikan Sanksi Sosial Bagi Warga Pembakar Sampah
Indonesia
Picu Hujan Mikroplastik, Wajah Pelaku Bakar Sampah Bakal Dipajang di Medsos DLH Jakarta
Praktik pembakaran sampah itu membuat mikroplastik serta zat berbahaya seperti dioksin terlepas ke udara dan kembali jatuh ke tanah saat terjadinya hujan.
Wisnu Cipto - Senin, 27 Oktober 2025
Picu Hujan Mikroplastik, Wajah Pelaku Bakar Sampah Bakal Dipajang di Medsos DLH Jakarta
Indonesia
Jangan Malas Bersih-Bersih! Debu di Rumah Penuh Mikroplastik Jahat yang Siap Mengundang Virus dan Penyakit
Mikroplastik ini terbentuk dari degradasi limbah plastik yang melayang di udara
Angga Yudha Pratama - Jumat, 24 Oktober 2025
Jangan Malas Bersih-Bersih! Debu di Rumah Penuh Mikroplastik Jahat yang Siap Mengundang Virus dan Penyakit
Indonesia
Udara Jakarta Tidak Sehat Pada Selasa (21/10) Pagi, Terburuk ke-6 Dunia
Masyarakat Jakarta disarankan untuk mengambil tindakan pencegahan
Angga Yudha Pratama - Selasa, 21 Oktober 2025
Udara Jakarta Tidak Sehat Pada Selasa (21/10) Pagi, Terburuk ke-6 Dunia
Indonesia
Kasus ISPA di Jakarta Terus Meroket, Kenali Gejala dan Penyebabnya
ISPA dapat dicegah dengan menerapkan Pola Hidup Bersih dan Sehat (PHBS)
Angga Yudha Pratama - Kamis, 16 Oktober 2025
Kasus ISPA di Jakarta Terus Meroket, Kenali Gejala dan Penyebabnya
Indonesia
Hari Ini Kualitas Udara Serpong Terburuk di Indonesia, Jakarta Nomor 3
Laman IQAir menempatkan Kota Serpong di peringkat pertama kualitas udara terburuk di Indonesia hari ini, dengan indeks kualitas udara sebesar 186.
Wisnu Cipto - Selasa, 07 Oktober 2025
Hari Ini Kualitas Udara Serpong Terburuk di Indonesia, Jakarta Nomor 3
Indonesia
Hari Ini Udara Jakarta Peringkat Terburuk Dunia Versi IQAir, Data Pemprov Cuma Catat 2 Titik
Masyarakat dianjurkan untuk mengenakan masker saat beraktivitas di luar rumah.
Wisnu Cipto - Senin, 06 Oktober 2025
Hari Ini Udara Jakarta Peringkat Terburuk Dunia Versi IQAir, Data Pemprov Cuma Catat 2 Titik
Indonesia
Jakarta di Posisi 3 sebagai Kota dengan Udara Terburuk di Dunia Hari Ini
Ini berdasarkan situs pemantau kualitas udara IQAir.
Frengky Aruan - Kamis, 02 Oktober 2025
Jakarta di Posisi 3 sebagai Kota dengan Udara Terburuk di Dunia Hari Ini
Indonesia
Sistem Baru Peringatan Dini Polusi Udara Jakarta Bisa Sarankan Langkah Mitigasi 3 Hari ke Depan
Sistem ini akan memberikan informasi kualitas udara secara real-time hingga tiga hari ke depan
Wisnu Cipto - Sabtu, 27 September 2025
Sistem Baru Peringatan Dini Polusi Udara Jakarta Bisa Sarankan Langkah Mitigasi 3 Hari ke Depan
Bagikan