Kendaraan Paling Diwaspadai Menhub Saat Masa Libur Nataru

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Rabu, 01 Desember 2021
Kendaraan Paling Diwaspadai Menhub Saat Masa Libur Nataru
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi dalam Rapat Kerja bersama Komisi V DPR RI di Jakarta pada Rabu (1/12/2021). ANTARA/Adimas Raditya.

MerahPutih.com - Guna mencegah lonjakan pada masa libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022, pemerintah memberlakukan PPKM Level 3 di seluruh wilayah Indonesia. Aturan itu berlaku pada 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) sendiri sudah meningkatkan kewaspadaan terhadap pergerakan transportasi darat menggunakan kendaraan pribadi. Terutama pada masa libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.

Baca Juga:

PPKM Level 3 Nataru, Polri Dirikan Posko di Seluruh Pintu Tol

"Selain manajemen angkutan umum, juga perlu diwaspadai potensi pergerakan dengan mobil pribadi dan motor. Jumlahnya sangat banyak dan relatif susah dikendalikan," kata Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi dalam Rapat Kerja bersama Komisi V DPR di Jakarta, Rabu (1/12).

Kemenhub mengantisipasi pelaku perjalanan menggunakan kendaraan pribadi dengan menerapkan sistem ganjil-genap di wilayah aglomerasi, jalan tol, Ibukota Provinsi, area tempat wisata, dan wilayah-wilayah yang berpotensi adanya peningkatan pergerakan.

Penerapan ganjil-genap direncanakan akan diterapkan di ruas jalan tol Tangerang-Merak, Bogor-Ciawi-Cigombong, Cikampek-Palimanan-Kanci, dan Cikampek-Padalarang-Cileunyi mulai tanggal 20 Desember 2021 sampai dengan 2 Januari 2022.

Baca Juga:

PPKM Level 3 Nataru Diterapkan agar Peristiwa Juli 2021 Tak Terulang

Ia juga meminta Pemerintah Daerah untuk dapat melakukan kebijakan manajemen rekayasa lalu lintas sesuai kebutuhan dan masing-masing daerah.

"Biasanya kalau diterapkan ganjil-genap, pergerakan bisa turun sampai 30 persen," ujarnya.

Lebih lanjut, Menhub mengatakan, pembatasan diterapkan bagi kendaraan angkutan umum darat dengan jumlah armada yang beroperasi 50 persen dari yang diizinkan, serta kapasitas maksimal sebesar 70 persen dari jumlah tempat duduk yang tersedia.

Sementara itu, bagi angkutan penyeberangan dilakukan pembatasan operasional dengan kapasitas maksimal 70 persen dari tempat duduk yang disediakan.

Kemudian angkutan barang tidak dilakukan pembatasan operasional, namun jika diperlukan pembatasan maka dengan diskresi Kepolisian dapat dilaksanakan.

Baca Juga:

Jelang PPKM Level 3 Nataru, Kota Bandung Test Acak 5000 Orang Per Hari

Ia menegaskan, operator transportasi juga diwajibkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

"Yang penting nanti kita akan mengadakan tes acak ketaatan pelaku perjalanan atas dokumen persyaratan perjalanan dan melakukan tes antigen," pungkasnya. (*)

#Budi Karya Sumadi #Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi #PPKM #Level PPKM #PPKM Darurat #PPKM Level 1-4 #Perpanjangan PPKM Darurat
Bagikan
Bagikan