Kendaraan 'Negara Kekaisaran Sunda Nusantara' Ditilang, Polantas Koordinasi dengan Reserse

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Rabu, 05 Mei 2021
Kendaraan 'Negara Kekaisaran Sunda Nusantara' Ditilang, Polantas Koordinasi dengan Reserse
Kendaraan 'Negara Kekaisaran Sunda Nusantara' Ditilang (Ist)

Merahputih.com - Satuan Patroli Jalan Raya Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya menahan sebuah kendaraan dengan pelat nomor SN 45 RSD.

Kendaraan itu menampilkan identitas kendaraan yang diterbitkan oleh 'Negara Kekaisaran Sunda Nusantara'.

"Kita tilang berdasarkan Undang-Undang Lalu lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ)," ujar Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo saat dikonfirmasi wartawan di Jakarta, Rabu (5/5).

Baca Juga:

Polisi Mulai Cegah Warga Jakarta Mudik ke Luar Kota

Tidak hanya ditilang, saat ini penyidik Polda Metro Jaya juga sedang menyelidiki apakah ada unsur pidana dalam perkara tersebut. "Kita akan koordinasi dengan penyidik reserse apakah ada pelanggaran pidananya," ujar Sambodo.

Kendaraan 'Negara Kekaisaran Sunda Nusantara' Ditilang (Ist)

Kepala Satuan PJR Polda Metro Jaya, Kompol Akmal mengatakan, kendaraan dengan pelat dan identitas palsu tersebut ditahan di Polda Metro Jaya.

Polisi juga menciduk dua laki-laki yang ada di dalam kendaraan tersebut untuk dimintai keterangan. "Semuanya mengaku warga negara Kekaisaran Sunda Nusantara, dua pria. Ini ada semacam KTP-nya," ujar Akmal.

Baca Juga:

Pemerintah Larang Mudik, Organda Solo Menjerit dan Minta Bantuan Stimulus

Adapun pasal yang dikenakan kepada pengemudi kendaraan tersebut yakni Pasal 288 dan 280 UU LLAJ.

"Sementara kita tilang. Tidak ada dokumen, Pasal 288 sama 280. Dia pelanggaran tidak ada nomor dan tidak dapat menunjukkan STNK (surat tanda nomor kendaraan)," kata Akmal. (Knu)

#Video Tilang
Bagikan
Bagikan