Otomotif

Kenali Tata Tertib Konvoi Mobil yang Baik dan Benar

Raden Yusuf NayamenggalaRaden Yusuf Nayamenggala - Kamis, 27 Januari 2022
Kenali Tata Tertib Konvoi Mobil yang Baik dan Benar
Kenali tata tertib konvoi mobil yang baik dan benar (Foto: kabaroto.com)

BEBERAPA waktu ada konvoi mobil-mobil mewah yang membuat kemacetan di jalan tol. Karena itu, penting bagi kamu yang suka konvoi, touring dan sejenisnya, untuk mematuhi peraturan lalu lintas yang telah ditentukan Undang-undang.

Kasat Patroli Jalan Raya (PJR) Kompol Sutikno mengatakan, konvoi yang benar yakni yang tidak mengganggu kepentingan pengguna jalan yang lain, baik itu di jalan umum maupun jalan tol.

Baca Juga:

Pentingnya Mengetahui Cara Kerja ECU pada Mobil

Banyak orang yang masih belum faham tentang tata tertib konvoi (Foto: kabaroto.com)

"Memang seharusnya melakukan koordinasi dan izin dengan polisi. Karena semua ada prosedurnya, dan akan kita kawal dengan tertib agar tidak mengganggu lalu lintas. Polisi memiliki hak hukumnya dan polisi paham dalam melakukan SOP ini," jelas Sutikno, seperti yang dikutip dari laman KabarOto.

Lebih lanjut Sutikno menjelaskan, bahwa konvoi kendaraan tidak boleh lebih dari delapan unit. Apabila lebih, menurutnya sudah terlalu banyak dalam satu rombongan. Sutikno menyarankan, agar dipisahkan rombongan menjadi beberapa bagian per kloter, agar tak terjadi antrean menumpuk di satu titik.

"Jika diizinkan, maka ada pengawalan dari anggota kami. Jika tidak diizinkan, hindari melakukan konvoi di jalan umum, karena kami bisa menilai aspek keamanan dan keselamatan dan berhak untuk memutuskan hal tersebut,” tegasnya.

Adapun peraturan itu tertulis dalam pasal 105 Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan No 22 Tahun 2009 LLAJ. Untuk tindak pidananya, diatur dalam pasal 287, sementara nominalnya tergantung dari pelanggaran. Apabila ada pelanggaran maka bisa dikenakan pasal lainnya.

Baca Juga:

Tips Perawatan Mobil Mudah Bagi Perempuan

anggota dari Kepolisian yang siap mengatur jalannya konvoi, demi kelancaran bersama (Foto: kabaroto.com)

Untuk yang melanggar aturan batas kecepatan, bisa dikenakan pidana kurungan paling lama dua bulan, atau denda paling banyak Rp500 ribu, seperti yang tertera pada pasal 287 ayat 5.

Kemudian, menggunakan lampu sirine atau rotator, dapat dikenakan pasal 287 ayat 4, serta yang tidak ada STNK Bisa terkena pasa 288 dan sebagainya.

Sutikno menjelaskan, untuk batas kecepatan maksimum dan minimum pun harus dipatuhi, yaitu dari 60-80 kpj. Sutikno pun menyampaikan, bahwa manuver tidak boleh mendadak, karena itu ada anggota dari Kepolisian yang siap mengatur jalannya konvoi, demi kelancaran bersama. (Ryn)

Baca Juga:

Tips Mencegah Stres Saat Mengemudi Mobil di Musim Hujan

#Otomotif #Supercar #Mobil Mewah
Bagikan
Ditulis Oleh

Raden Yusuf Nayamenggala

I'm not perfect but special
Bagikan