Terobosan Ditjen Imigrasi, Ed Sheeran Masuk ke Indonesia dengan Music Performer Visa


Ed Sheeran tampil enerjetik di atas panggung dalam tur dunianya yang diselenggarakan di Jakarta International Stadium (JIS) pada Sabtu (2/3/2024). (ANTARA/Hreeloita Dharma Shanti/aa)
MerahPutih.com - Penyanyi Ed Sheeran masuk ke Indonesia menggunakan visa terbaru ‘Music Performer Visa’. Visa ini merupakan terobosan dari Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) untuk mempermudah perizinan musikus mancanegara melakukan konsernya di Indonesia.
Hal ini disampaikan Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim seperti dikutip dari Antara.
“Visa ini khusus untuk musikus beserta krunya yang ingin melakukan kegiatan pertunjukan musik di Indonesia. Kebijakan tersebut diharapkan mendukung Indonesia menjadi negara destinasi gelaran internasional yang diperhitungkan,” katanya.
Baca Juga:
Silmy mengatakan bahwa syarat visa elektronik indeks C7A tersebut lebih ringkas dari sebelumnya sehingga memudahkan proses kedatangan kedua pelantun “Thinking Out Loud” ke Indonesia.
Untuk mendapatkan visa tersebut, artis internasional tidak perlu lagi melampirkan izin tenaga kerja, Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) hingga surat keterangan berpengalaman kerja minimal lima tahun.
Artis internasional memenuhi persyaratan lebih sederhana karena beraktivitas dalam waktu singkat di Indonesia dan bukan merupakan kompetitor musikus lokal.
Visa yang termasuk kategori “single entry” atau sekali masuk ini berlaku selama 60 hari dan dapat diajukan melalui situs resmi evisa.imigrasi.go.id dengan sponsor seperti penyelenggara konser, promotor musik, atau pihak terkait lainnya.
Antara melaporkan bahwa Music Performer Visa untuk Ed Sheeran bukan yang pertama kali diterbitkan untuk artis internasional. Jenis visa yang resmi diluncurkan pada 14 September 2023 ini sebelumnya juga digunakan oleh grup musik Coldplay pada November 2023, grup K-Pop Twice pada Desember 2023 serta Jonas Brothers pada Februari 2024.
Baca Juga:
Secara detail, terdapat 85 visa yang diterbitkan untuk konser musik Ed Sheeran, terdiri atas 11 Music Performer Visa (termasuk untuk Callum Scott serta para pemain alat musik) serta 74 Music Performer’s Crew Visa (indeks C7B).
“Dengan kebijakan keimigrasian yang lebih memudahkan penyelenggaraan gelaran internasional, kita berharap dapat memajukan wisata musik di Indonesia. Jika kita bisa menjadi destinasi favorit acara konser internasional, maka akan berdampak juga pada naiknya wisatawan mancanegara yang berdampak pada devisa negara,” tutur Silmy. (*)
Baca Juga:
Bagikan
Frengky Aruan
Berita Terkait
Golden Visa Tarik Modal Asing Rp 48 Triliun dari 61 Negara Setahun Terakhir, Sinyal Positif Indonesia Jadi Magnet Utama Investor

Ed Sheeran Rilis ‘Camera’, Perayaan Cinta untuk sang Istri

Lirik Lengkap Lagu Camera di Album Baru Ed Sheeran, Terinspirasi dari Sang Istri

3 Nama Lolos Seleksi Akhir Calon Dirjen Imigrasi, Ada Polisi Hingga Eks Pj Bupati

Lirik Lagu 'A Little More' Karya Terbaru Ed Sheeran, Hadir dengan Nuansa Pop Berpadu Sentuhan Blues

Kolaborasi lagi setelah 14 Tahun, Ed Sheeran dan Rupert Grint Bawa Komedi ke Videoklip ‘A Little More’

Ed Sheeran Rilis ‘A Little More’, Lirik Jenaka dengan Pesan Keberanian

Ed Sheeran Rilis Single Baru 'A Little More', Berikut Lirik Lengkapnya

UE Rilis Visa Schengen untuk WNI, Waka Komisi VII DPR: Perluas Pasar Produk RI di Eropa

Apa Itu Visa Cascade yang Bikin Orang Indonesia Bisa Bebas ke Eropa Berulang Kali hingga Syarat Mendapatkannya
