Kenaikan UMP DKI, Anies Mengacu PP Pada Aturan Jokowi

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Selasa, 03 November 2020
Kenaikan UMP DKI, Anies Mengacu PP Pada Aturan Jokowi
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (Foto: MP/Asropih)

Merahputih.com - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengakui menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI pada tahun 2021 berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 tahun 2015 tentang Pengupahan yang diteken oleh Presiden Jokowi.

"PP 78 Tahun 2015 itu lah yang menjadi pegangan kita semua. Kita harus melaksanakan PP itu, kan PP nya belum pernah dicabut, jadi kita menggunakan rujukan PP," ujar Anies di gedung DPRD DKI, Jakarta Pusat, Selasa (3/11).

Baca Juga:

Inflasi 2021 Capai 3 persen, UMP Semua Wilayah Harus Naik

Hingga akhirnya Pemprov DKI menaikan UMP 2021 menjadi Rp4.416.186,548 bagi perusahaan yang tidak terkena dampak pandemi COVID-19.

"Jakarta mengadopsi kebijakan satu sisi bagi sektor yang tumbuh berkembang mengikuti UMP tahun 2021 yang ditetapkan berdasarkan PP 78/2015," ungkap dia.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. (Foto: Antara).

Sedangkan, bagi perusahaan yang mengalami penurunan pendapat atau terdampak pandemi COVID-19 dapat menetapkan UMP tahun 2020 senilai Rp4.276.349.

"Kalau kita membuat kebijakan, di mana semua upah tidak meningkat, maka sektor yang tidak tumbuh pesat buruhnya tidak mendapatkan manfaat dari pertumbuhan itu dan tidak punya daya beli," jelasnya.

Baca juga:

Kenaikan UMP 2021, Pengamat: Anies Rintis Jalan Menuju Pilpres 2024

Di sisi lain bila Pemprov DKI meningkatkan UMP untuk seluruh perusahaan, maka perusahaan yang mengalami kontraksi akan kesulitan untuk bisa berkembang. (Asp)

#Upah Minimum Provinsi #Upah Minimum Kerja #Upah Minimum Regional UMR #Anies Baswedan
Bagikan
Ditulis Oleh

Asropih

Bagikan