MerahPutih.com - Komisi II DPR RI menyoroti kebijakan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) tentang kenaikan pangkat enam kali dalam setahun bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Pemerintah diminta untuk memikirkan nasib pegawai honorer.
"Untuk mereka yang mendapatkan kenaikan pangkat kan sudah jelas sebagai apresiasi atas kinerjanya. Tapi jangan lupa pemerintah masih punya PR (pekerjaan rumah) dalam memaksimalkan status tenaga honorer yang diangkat menjadi PPPK atau ASN,” ujar anggota Komisi II DPR RI Mardani Ali Sera di Jakarta, Senin (17/7).
Baca Juga:
Guru Honorer Dipecat karena Kritik Ridwan Kamil di Medsos, PSI Singgung Rezim Orba
Mardani mengingatkan, masih banyak ketidakjelasan nasib pegawai honorer yang dijanjikan akan diangkat menjadi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) atau ASN.
Ia menilai, mestinya KemenPAN-RB lebih baik fokus terhadap masalah ini ketimbang memprioritaskan kenaikan pangkat enam kali bagi ASN yang sebelumnya hanya dua kali dalam setahun.
“Banyak pegawai honorer yang menunggu realisasi dari janji kenaikan status mereka. Ini seharusnya yang lebih diprioritaskan, karena kalau ASN kan memang sudah memiliki kejelasan dalam status,” jelas Politisi Fraksi PKS ini.
Mardani menyebut, proses seleksi pegawai honorer menjadi PPPK dan ASN merupakan poin penting untuk peningkatan kesejahteraan dan pengakuan bagi tenaga honorer di Indonesia.
"Jangan sampai kemudian menyepelekan soal kebutuhan tenaga honorer karena bisa saja pegawai yang sekarang berstatus honorer justru memiliki kapabilitas dan komitmen yang lebih tinggi dari beberapa yang telah menjadi pegawai tetap," tegas Mardani.
Baca Juga:
Buntut Kritik Ridwan Kamil di IG, Guru Honorer di Cirebon Dipecat
Mardani menyoroti adanya ribuan peserta seleksi ASN PPPK tenaga teknis tahun 2022 yang gugur massal sehingga menyisakan formasi kosong yang besar.
Di sisi lain, ada kebutuhan besar di berbagai kementerian/lembaga. Berdasarkan data Persatuan Tenaga Teknis Indonesia (PTTI), sekitar 3 ribu orang yang mencoba ikut seleksi ASN PPPK dinyatakan gugur masal.
Sedangkan ada 6 ribu orang lagi yang masih terkendala dalam pengurus data.
Para tenaga teknis ini antara lain arsiparis, pranata hubungan masyarakat, pranata komputer, analis kebijakan, dan analis perencanaan.
"Sungguh memprihatinkan jika melihat ribuan orang tenaga teknis tidak lolos seleksi. Ini yang harus dicari jalan keluarnya oleh pemerintah, agar tidak ada kekosongan di setiap kementerian atau lembaga," ucap Mardani.
Mardani pun mengungkapkan, para tenaga teknis yang gagal dalam seleksi terkendala dalam aturan passing grade.
"Bahkan, hanya 13 persen tenaga teknis yang lolos dari aturan tersebut," imbuh dia.
Oleh karena itu, Mardani mendorong adanya perubahan aturan dari passing grade menjadi masa kerja sebagai syarat lolos seleksi.
"Baiknya jika mengambil langkah humanis dengan mempertimbangkan masa pengabdian kerja menjadi aturan lolos seleksi. Karena secara skill selama ini mereka toh mumpuni,” pungkasnya. (Knu)
Baca Juga:
[HOAKS atau FAKTA]: BKN Angkat Tenaga Honorer Jadi ASN