Kenaikan Iuran BPJS Harusnya 'Seizin' Rakyat

Eddy FloEddy Flo - Kamis, 14 Mei 2020
 Kenaikan Iuran BPJS Harusnya 'Seizin' Rakyat
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal. Foto: MP/Kanugrahan

MerahPutih.Com - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mengecam kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang dilakukan lewat terbitnya Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 yang diteken Presiden Joko Widodo.

Dengan adanya kenaikan iuran BPJS Kesehatan, maka ada potensi hak rakyat untuk memperoleh layanan kesehatan akan terganggu.

Baca Juga:

Juru Bicara Pemerintah: Satu-satunya Jalan Hadapi Virus Corona Yakni Ubah Cara Hidup

"Karena kenaikan itu memberatkan masyarakat," kata Presiden KSPI Said Iqbal dalam siaran pers kepada wartawan, di Jakarta, Kamis (14/5).

Menurut dia, kenaikan itu melanggar ketentuan Pasal 28 H ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.

Pelayanan BPJS Kesehatan
Pelayanan BPJS Kesehatan dinilai belum memadai dan memberatkan rakyat (Foto: antaranews)

Apalagi di saat orang banyak kehilangan mata pencaharian akibat COVID-19, menurut dia, negara harusnya melindungi kesehatan seluruh rakyat bukannya malah membebani dengan kenaikan iuran.

Selain itu, menurut dia, BPJS Kesehatan bukanlah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tapi badan hukum publik sehingga harusnya pemerintah tidak bisa menaikkan iuran secara sepihak.

KSPI menilai kenaikan tersebut bertentangan dengan ketentuan yang diatur dalam UU 40/2004 tentang SJSN dan UU 24/2011 tentang BPJS.

Dalam aturan tersebut disebutkan BPJS bukan merupakan BUMN, melainkan berbentuk badan hukum publik.

Dengan begitu, pemerintah seharusnya tidak bisa menaikkan iuran secara sepihak tanpa meminta persetujuan dari pemilik BPJS Kesehatan.

"Adapun pemilik BPJS Kesehatan adalah mereka yang mengiur iuran," kata Said.

Adapun mereka yang membayar iuran ialah pemerintah yang membayar biaya untuk Penerima Bantuan Iuran (PBI); pengusaha yang membayar iuran untuk buruh sebesar 4% dari gaji; buruh yang membayar iuran sebesar 1 persen dari gaji, dan masyarakat yang mengiur sesuai dengan kelas yang dipilihnya.

"Karena itu, BPJS harus bertanya kepada kepada masyarakat jika ingin menaikkan iuran. Tidak boleh seenaknya menaikkan secara sepihak," tegasnya.

Lalu, Mahkamah Agung sudah membatalkan Pepres 75/2019 yang sebelumnya menaikkan iuran.

KSPI menilai, seharusnya untuk sesuatu yang sudah diputuskan oleh hukum, harus dijalankan.

Baca Juga:

Pemprov DKI Segel 190 Perusahaan Pelanggar PSBB

"Tidak boleh diakal-akali untuk memaksakan kehendak," jelas Said.

Oleh karena itu, KSPI meminta pemerintah mentaati putusan MA. Jika kenaikan iuran BPJS Kesehatan tidak dibatalkan, sehabis lebaran KSPI akan mengajukan gugatan ke MA agar membatalkan Perpes tersebut.

Selain itu, KSPI juga meminta DPR untuk mengambil sikap politik dengan memanggil Menteri Kesehatan dan Direksi BPJS Kesehatan untuk melakukan RDP guna membatalkan Perpes tersebut.(Knu)

Baca Juga:

Warga Miskin Indonesia Bertambah 10 Persen, Pemerintah Didesak Tak Lepas Tangan

#BPJS #BPJS Kesehatan #KSPI #Said Iqbal
Bagikan
Ditulis Oleh

Eddy Flo

Simple, logic, traveler wanna be, LFC and proud to be Indonesian
Bagikan