Kenaikan Gaji Firli Cs Kontradiktif dengan Pesan Moral KPK

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Selasa, 09 Juni 2020
Kenaikan Gaji Firli Cs Kontradiktif dengan Pesan Moral KPK
Ketua KPK Firli Bahuri. (ANTARA/Benardy Ferdiansyah)

MerahPutih.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) menolak rencana kenaikan gaji pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menurut ICW, kenaikan gaji Firli Bahuri Cs bertolak belakang dengan pesan moral yang kerap digaungkan lembaga antirasuah.

"KPK dalam berbagai kegiatan selalu menyuarakan untuk menjalankan pola hidup sederhana. Bahkan poin soal “sederhana” ini juga tercantum dalam sembilan nilai integritas yang dibuat KPK," kata Peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam keterangan tertulis, Selasa (9/6).

Baca Juga:

KPK Diminta Periksa Istri dan Anak Nurhadi

Apalagi, lanjut Kurnia, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2015 tentang Hak Keuangan, Kedudukan, Protokol, dan Perlindungan Keamanan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi, gaji Pimpinan KPK saat ini sudah tergolong besar, yakni Rp 123 juta bagi Ketua KPK dan Rp 112 juta bagi Wakil Ketua KPK.

"Tentu menjadi tidak tepat jika Pimpinan KPK terus ‘mengemis’ untuk mendapatkan kenaikan gaji," tegas Kurnia.

Untuk diketahui, Revisi PP Nomor 82 Tahun 2015, yang salah satunya mengenai kenaikan gaji pimpinan KPK kembali dibahas. Padahal, pimpinan KPK sebelumnya mengklaim telah meminta pemerintah menghentikan proses pembahasan RPP tersebut dengan alasan pandemi COVID-19.

Logo KPK. ANTARA/Benardy Ferdiansyah
Logo KPK. ANTARA/Benardy Ferdiansyah

Namun pembahasan mengenai kenaikan gaji itu berlanjut melalui rapat secara virtual pada 29 Mei 2020 lalu. Rapat itu dihadiri oleh sejumlah pejabat KPK dan Kementerian Hukum dan HAM.

Plt Jubir KPK, Ali Fikri mengakui adanya rapat tersebut. Namun, Ali mengklaim rapat tersebut bukan atas inisiatif KPK. Kehadiran KPK dalam rapat tersebut untuk menghormati undangan rapat yang disampaikan Kemenkumham tertanggal 22 Mei 2020

Ali mengatakan dalam rapat tersebut pihak lembaga antirasuah menyampaikan arahan pimpinan, yakni menyerahkan kepada pemerintah mengenai kelanjutan pembahasan revisi PP.

"Pembahasan hal tersebut diserahkan sepenuhnya kepada pemerintah apakah akan dilanjutkan kembali penyusunannya," kata Ali saat dikonfirmasi, Selasa (9/6).

Baca Juga:

KPK Periksa Panitera Saksi Penyuap Nurhadi yang Masih Buron

Rencana kenaikan gaji pimpinan KPK ini sempat mencuat pada awal April 2020 lalu. Saat itu, Ketua KPK, Firli Bahuri menyebut kenaikan gaji pimpinan KPK ini diusulkan oleh pimpinan periode sebelumnya.

Firli meminta agar usulan tersebut dibatalkan dan tidak dibahas lagi. Firli beralasan, seluruh jajaran KPK fokus untuk melakukan pencegahan, koordinasi dan monitoring pengadaan barang dan jasa terkait penanganan COVID-19. (Pon)

#KPK #Firli Bahuri
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Bagikan